Sertifikasi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) berbasis SKKNI No.: Kep. 183 tahun 2016 tentang penetapan jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia bidang administrasi profesional. Sebagai bagian penting dari struktur perusahaan, Corporate Secretary memiliki peran krusial dalam menjaga kelancaran operasional dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan standar yang berlaku. Untuk menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, Corporate Secretary perlu memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi korporat, tata kelola perusahaan, dan praktik terbaik dalam bidangnya.
Pelatihan refreshment dan sertifikasi menjadi suatu kebutuhan yang sangat penting dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas Corporate Secretary di Indonesia. Oleh karena itu, tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai unit-unit kompetensi yang diperlukan oleh seorang Corporate Secretary.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung visi pemerintah Indonesia, sejalan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. KEP. 183 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN JENJANG KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG ADMINISTRASI PROFESIONAL, dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi. Dengan tersertifikasinya Corporate Secretary, PT Centra Gama turut berperan dalam memajukan ekosistem bisnis Indonesia, yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Tujuan Sertifikasi Sekretaris Perusahaan
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.: Kep. 183 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Administrasi Profesional
- Memahami Standar Kompetensi seorang Corporate Secretary serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan
- Terlaksananya RSKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI.
- Dimilikinya SKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan yang selaras dan sesuai dengan best practice layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dan peraturan /perundangan yang terkait.
Materi Refreshment Sertifikasi Sekretaris Perusahaan
- Konsep SKKNI
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.: Kep. 183 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Administrasi Profesional
- Bidang Jasa Administrasi Perkantoran The Role of the Corporate Secretary
- Model Standar Kompetensi
- Mengapa Standar Kompetensi Dibutuhkan
- Unit-unit Kompetensi :
-
- N.821100.014.01 | Merencanakan Manajemen Administrasi Organisasi
- N.821100.015.01 | Menetapkan Rencana Manajemen Administrasi Organisasi
- N.821100.016.01 | Melaksanakan Manajemen Administrasi Organisasi
- N.821100.017.01 | Monitoring Kinerja Sistem Administrasi
- N.821100.018.01 | Mengevaluasi Manajemen Administrasi Organisasi
- N.821100.019.01 | Mengelola Administrasi Proyek
- N.821100.020.01 | Menerapkan Sistem Pengendalian Intern
- N.821100.021.01 | Mengelola Tim dan Staf
- N.821100.022.01 | Memonitor Kinerja Staf
- N.821100.023.01 | Membina Hubungan dengan Pemangku Kepentingan
- N.821100.024.01 | Melaksanakan Prinsip-prinsip Supervisi
- N.821100.025.01 | Menyusun Jadwal Karyawan/Staf
- N.821100.027.01 | Mewakili Organisasi
- N.821100.038.01 | Melakukan Komunikasi Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Atas
- N.821100.039.01 | Menulis dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Atas
- N.821100.040.01 | Melakukan Presentasi Lisan dalam Bahasa Inggris
- N.821100.042.01 | Menjalankan Instruksi dan Pengarahan dalam Bahasa Inggris
- N.821100.044.02 | Menerapkan Kerjasama dengan Kolega/Pelanggan
- N.821100.046.02 | Mengelola Layanan Pelanggan Berkualitas
- N.821100.047.01 | Menangani Konflik
- N.821100.048.01 | Memproses Keluhan Pelanggan
- N.821100.050.01 | Melaksanakan Aktifitas Protokoler
- N.821100.051.01 | Menerapkan Etika Profesi
- N.821100.052.01 | Mengembangkan Kerjasama Tim dan Individu
- N.821100.061.01 | Mengakses Informasi melalui Homepage
- N.821100.069.01 | Menyusun Cash Flow Kas Kecil
- N.821100.075.02 | Menerapkan Prosedur K3 Perkantoran
- N.821100.084.01 | Menyusun Anggaran Tahunan
Metode Kegiatan
Kegiatan ini menekankan pada pendekatan model pembelajaran berbasis kompetensi. Pada akhir pelatihan peserta akan mengikuti proses assessmen (uji kompetensi) yang langsung ditangani oleh assessor dari LSP.
Persyaratan Umum Peserta
- Uji Kompetensi diikuti oleh profesi Corporate Secretary, Asisten Corporate Secretary, Sekretaris Perusahaan, Asisten Sekretaris Perusahaan, Manajer Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance Manager), Manajer Kepatuhan Perusahaan (Corporate Compliance Manager), Manajer Hubungan Investor (Investor Relations Manager), Manajer Komunikasi Korporat (Corporate Communication Manager), Manajer Hukum Perusahaan (Corporate Legal Manager) atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait
- Di harapkan peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya
- Peserta di anjurkan membawa laptop
Instruktur dan Tim Asesor
Kegiatan sertifikasi ini akan di ampu oleh praktisi yang berpengalaman di bidang sekretaris dan Tim Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).