Pelatihan dan Sertifikasi Sekretaris – Dalam mengantisipasi perubahan dinamis dalam dunia kerja, PT Centra Gama bermaksud menyelenggarakan Program Sertifikasi Okupasi Secretary. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan yang terus berkembang akan tenaga kerja terampil di bidang administrasi dan manajemen.
Peran seorang sekretaris telah berkembang secara signifikan dari sekadar menjalankan tugas-tugas administratif menjadi pemain kunci dalam pengelolaan kantor dan koordinasi kegiatan internal. Kini, seorang sekretaris diharapkan tidak hanya memiliki keterampilan administratif yang kuat, tetapi juga kemampuan komunikasi yang baik, pemahaman teknologi informasi, serta kemampuan manajerial yang efektif.
Manfaat dari program ini tidak hanya dirasakan oleh peserta secara individu, tetapi juga oleh perusahaan dan industri secara keseluruhan. Dengan memiliki sekretaris yang memiliki sertifikasi yang diakui, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi operasional mereka, mengoptimalkan komunikasi internal, dan meningkatkan produktivitas tim secara keseluruhan.
Selain itu, program sertifikasi ini juga membuka peluang bagi peningkatan profesionalisme di bidang administrasi dan manajemen. Dengan adanya standar yang jelas dan diakui dalam industri, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam kualitas layanan administrasi dan manajemen yang ditawarkan oleh perusahaan.
Langkah PT Centra Gama dalam menyelenggarakan Program Sertifikasi Okupasi Secretary bukan hanya merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja, tetapi juga sebagai investasi dalam pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas. Program ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi para peserta untuk memulai dan mengembangkan karier mereka dalam bidang administrasi dan manajemen yang menjanjikan.
Tujuan Pelatihan dan Sertifikasi Sekretaris
Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.: Kep. 183 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Administrasi Profesional
- Memahami Standar Kompetensi seorang Secretary serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang di tentukan
- Terlaksananya RSKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI.
- Di milikinya SKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan yang selaras dan sesuai dengan best practice layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dan peraturan /perundangan yang terkait.
Materi Pelatihan Sertifikasi Sekretaris
- Konsep SKKNI
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.: Kep. 183 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Administrasi Profesional
- Bidang Jasa Administrasi Perkantoran The Role of the Secretary
- Model Standar Kompetensi
- Mengapa Standar Kompetensi Di butuhkan
- Unit-unit Kompetensi:
- N.821100.004.02 | Memproduksi Dokumen
- N.821100.005.01 | Menyiapkan Dokumen Bisnis
- N.821100.007.02 | Mencatat Dikte
- N.821100.008.01 | Membuat Notulen Rapat
- N.821100.009.02 | Membuat Materi Presentasi
- N.821100.010.02 | Mempersiapkan Dokumen Perjalanan Dinas
- N.821100.012.01 | Mengelola Jadwal Kegiatan Pimpinan
- N.821100.013.02 | Mengatur Rapat/Pertemuan
- N.821100.028.02 | Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
- N.821100.029.02 | Melakukan Komunikasi melalui Telepon
- N.821100.030.02 | Melakukan Komunikasi Lisan dengan Kolega/Pelanggan
- N.821100.032.02 | Melakukan Komunikasi Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
- N.821100.033.02 | Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
- N.821100.034.02 | Menulis dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
- N.821100.045.02 | Memberikan Layanan kepada Pelanggan
- N.821100.051.01 | Menerapkan Etika Profesi
- N.821100.054.01 | Menggunakan Peralatan Komunikasi
- N.821100.055.01 | Mengatur Teleconference
- N.821100.060.01 | Membuat Surat/Dokumen Elektronik
- N.821100.061.01 | Mengakses Informasi melalui Homepage
- N.821100.065.02 | Mengelola Kas Kecil
- N.821100.066.02 | Membuat Laporan Kas Kecil
- N.821100.073.02 | Mengelola Arsip
- N.821100.074.02 | Mengelola Peralatan Kantor
- N.821100.075.02 | Menerapkan Prosedur K3 Perkantoran
- N.821100.076.02 | Meminimalisir Pencurian
Metode Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Sekretaris
Kegiatan ini menekankan pada pendekatan model pembelajaran berbasis kompetensi. Pada akhir pelatihan peserta akan mengikuti proses assessment (uji kompetensi) yang langsung di tangani oleh asesor dari LSP.
Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Sekretaris
- Uji Kompetensi di ikuti minimal 20 peserta dengan profesi Sekretaris Eksekutif, Asisten Administratif, Staf Sekretaris, Administrasi Umum, Asisten Manajer, Staf Kepegawaian, Administrasi Proyek, Asisten Penjualan, Asisten Pemasaran, Administrasi Keuangan atau profesional yang berpengalaman di bidang yang terkait
- Di harapkan peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya
- Peserta di anjurkan membawa laptop
Instruktur & Tim Assessor Pelatihan dan Sertifikasi Sekretaris
Kegiatan sertifikasi ini akan di ampu oleh praktisi yang berpengalaman di bidang sekretaris dan Tim Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).