Sertifikasi Kepala Laboratorium
Sertifikasi Kepala Laboratorium - Dalam rangka menjamin mutu dan kompetensi tenaga kerja di bidang laboratorium pengujian, khususnya sektor migas, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai dasar dalam pelaksanaan sertifikasi profesi. Program sertifikasi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ini merujuk pada KEPMENAKER Nomor 117 Tahun 2024 tentang SKKNI di bidang Laboratorium Pengujian Migas, serta KEPMENAKER Nomor 141 Tahun 2022 terkait Jasa Pengujian Laboratorium. Dengan demikian, skema ini di rancang untuk memastikan bahwa personel yang memimpin operasional laboratorium memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang sesuai dengan standar nasional.
Secara keseluruhan, peserta da...



