Tuesday, April 14All Out Service for You
Shadow

Sertifikasi Pengawas Scaffolding

Sertifikasi Pengawas Scaffolding – Kebutuhan personel pemegang jabatan Pengawas Scaffolding yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri konstruksi makin dirasakan karena sifat industri konstruksi yang memiliki risiko yang tinggi. Keahlian yang harus dimiliki oleh seorang Scaffolder adalah mengetahui dan melaksanakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku pada saat menangani scaffolding.

Fungsi Vital Scaffolding dalam Proyek Konstruksi

Scaffolding memiliki berbagai fungsi penting dalam proyek pembangunan, antara lain sebagai:

  • Fungsi pendukung
  • Fungsi keselamatan
  • Fungsi logistik
  • Fungsi akses

Fungsi-fungsi ini sangat krusial untuk kelancaran dan keamanan pelaksanaan proyek, sehingga pengelolaan scaffolding harus dilakukan secara profesional dan kompeten.

Tantangan Global dan Pentingnya Kompetensi Nasional

Sektor konstruksi merupakan bagian dominan dalam strategi pembangunan nasional, khususnya dalam menghadapi Asean Free Trade Area (AFTA) dan Asia Free Labour Area (AFLA). Oleh karena itu, proses training dan sertifikasi kompetensi yang terstandarisasi nasional menjadi sangat penting untuk memastikan kesiapan tenaga kerja dalam persaingan global.

Peningkatan Kompetensi dan Keselamatan Kerja

Peningkatan keahlian Scaffolder perlu dilakukan secara berkala melalui pelatihan yang sesuai. Tujuannya adalah:

  • Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan tanggung jawab kerja.
  • Meningkatkan pemahaman terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
  • Mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sejahtera.

Dengan kompetensi yang tepat, diharapkan SDM Indonesia akan mampu mengelola scaffolding secara profesional dan berdaya saing tinggi di era globalisasi.

Acuan Normatif Sertifikasi Pengawas Scaffolding

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 05/MEN/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penetapan SKKNI Operasi Scaffolding

Tujuan Pelatihan Sertifikasi Pengawas Scaffolding

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian sebagai Pengawas Scaffolding
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Pengawas Scaffolding
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Pengawas Scaffolding

Bentuk Kegiatan Sertifikasi Pengawas Scaffolding

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan  berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi.

Materi Berbasis Unit Kompetensi

  • Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  • Ketentuan SKKNI Nomor 46 Tahun 2022
  • Standar Kompetensi Skema Pengawas Scaffolding
    1. F.43SCF00.006.3 Memeriksa Gambar Kerja Scaffolding
    2. F.43SCF00.007.3 Mengidentifikasi Jadwal Pelaksanaan Scaffolding
    3. F.43SCF00.008.3 Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Scaffolding di Tempat Kerja
    4. F.43SCF00.009.3 Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja
    5. F.43SCF00.010.3 Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bekerja di Ketinggian pada Scaffolding
    6. F.43SCF00.016.3 Mengawasi Proses Operasi Scaffolding
    7. F.43SCF00.017.2 Memeriksa Hasil Pemasangan Scaffolding di Tempat Kerja
    8. F.43SCF00.018.3 Memberikan Kontribusi Kualitas Hasil Kerja

Instruktur

Pada sesi pembekalan teknis, peserta akan di ampu oleh praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang konstruksi. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan di uji kompetensinya oleh Asesor dari LSP Petakindo Konstruksi Mandiri.

Metode Asesmen

  1. Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  2. Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  3. Proses Real Assessment
  4. Praktek dan Simulasi (jika di perlukan)
  5. Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  6. Wawancara

 

Informasi dan Pendaftaran
Contact Person: 0813-8142-1802
Email : nurma@centragama.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *