Wednesday, December 10All Out Service for You
Shadow

Sertifikasi Petugas Investigasi Insiden

Sertifikasi Petugas Investigasi Insiden – Insiden di tempat kerja dapat berdampak luas terhadap keselamatan tenaga kerja, produktivitas, dan citra perusahaan. Oleh karena itu, setiap kejadian harus ditangani dengan cepat, tepat, dan terstruktur melalui proses investigasi yang akurat dan menyeluruh.

Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menangani seluruh tahapan investigasi insiden—mulai dari tanggap darurat awal, pengumpulan informasi, identifikasi penyebab, pencatatan, pelaporan, hingga penyusunan rekomendasi tindakan korektif dan pencegahan.

Program ini mengacu pada ketentuan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia berikut:

  • Nomor 118 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Minyak dan Gas Bumi, dan
  • Nomor 38 Tahun 2019 tentang SKKNI Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Melalui pelatihan ini, peserta dipersiapkan untuk mengikuti proses uji kompetensi guna memperoleh pengakuan resmi atas kemampuannya sebagai Petugas Investigasi Insiden yang profesional dan berstandar nasional.

Manfaat Sertifikasi Petugas Investigasi Insiden

  • Memberikan pengakuan resmi atas kompetensi individu dalam bidang investigasi insiden sesuai standar nasional.
  • Meningkatkan kredibilitas profesional dan daya saing tenaga kerja di sektor industri, khususnya K3.
  • Mendukung pemenuhan kewajiban regulasi K3 yang mewajibkan adanya tenaga kerja kompeten di bidang investigasi kecelakaan dan insiden kerja.
  • Membantu perusahaan mengidentifikasi dan mengatasi potensi bahaya secara lebih efektif sehingga mengurangi risiko kerugian, downtime, maupun potensi klaim asuransi.
  • Mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih aman, patuh, dan proaktif dalam mencegah kecelakaan kerja.
  • Menjadi nilai tambah dalam pengembangan karier tenaga kerja di bidang K3 maupun manajemen risiko.

Tujuan Sertifikasi Petugas Investigasi Insiden

Pelatihan ini bertujuan agar peserta:

  • Mampu merespons dan menangani insiden kerja secara efektif sesuai prosedur yang berlaku.
  • Memiliki keterampilan dalam melakukan investigasi insiden secara sistematis dan objektif.
  • Mampu mengidentifikasi akar penyebab serta menyusun tindakan korektif dan preventif.
  • Terampil dalam menyusun dokumentasi investigasi secara akurat dan terstruktur.
  • Mendukung peningkatan sistem manajemen K3 dan budaya keselamatan kerja di lingkungan kerja.

Acuan Normatif Sertifikasi Petugas Investigasi Insiden

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 118 Tahun 2024
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2019
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI

Unit-Unit Kompetensi

  1. M.71KKK01.007.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
  2. M.71KKK01.011.1 Menerapkan Manajemen Risiko K3
  3. M.71KKK01.013.1 Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
  4. B.09KKK00.008.3 Mengelola Pelaporan dan Pencatatan Insiden (Incident)
  5. B.09KKK00.016.1 Menerapkan Investigasi Insiden (Incident)

 

Informasi dan Pendaftaran
Email: Nurma@centragama.com
WhatsApp: 0813 8142 1802

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *