Monday, November 10All Out Service for You
Shadow

Sertifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas

Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Uji Kompetensi Skema Sertifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas berdasarkan SKKNI No. 326 tahun 2011. Sertifikasi pelatihan untuk teknisi ruang terbatas adalah program yang dirancang untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman mendalam kepada peserta tentang pengoperasian, pemeliharaan, dan keamanan dalam lingkungan kerja yang terbatas, seperti ruang tertutup atau area yang sulit diakses. Program ini bertujuan untuk mempersiapkan peserta agar dapat mengatasi tantangan khusus yang terkait dengan bekerja di lingkungan ruang terbatas, termasuk menghadapi risiko keselamatan dan kesehatan yang tinggi.

Terdapat beberapa aspek pada sertifikasi teknisi ruang terbatas, diantaranya pemahaman lingkungan kerja, prosedur keselamatan, keterampilan teknis, penanganan kecelakaan, pemeliharaan dan perbaikan, serta evaluasi risiko. Sertifikasi pelatihan teknisi ruang terbatas sangat penting bagi mereka yang bekerja di industri seperti konstruksi, pertambangan, manufaktur, atau penyelamatan. Dengan memiliki sertifikasi ini, teknisi akan lebih siap dan mampu menghadapi tantangan yang terkait dengan bekerja di lingkungan yang memiliki keterbatasan ruang dan risiko keselamatan yang tinggi.

Oleh karena itu, PT. Centra Gama bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan profesi Teknisi Ruang Terbatas.

Acuan Normatif Sertifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  • Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI;

Tujuan Training Sertifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  • Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
  • Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mempersiapkan Teknisi Ruang Terbatas.
  • Memastikan mutu kegiatan staf pelayanan sesuai standar yang telah di tetapkan.
  • Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi bidang Teknisi Ruang Terbatas.

Bentuk Kegiatan Training Sertifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas

Kegiatan di maksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang di laksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan di lanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi.

Unit-Unit Kompetensi

  1. KKK.RT01.001.01 Menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pekerjaan di ruang terbatas
  2. KKK.RT01.002.01 Memberi kontribusi dalam pembuatan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis: JSA) di ruang terbatas
  3. KKK.RT01.003.01 Menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai prosedur
  4. KKK.RT02.001.01 Melaksanakan pekerjaan isolasi energi (lock out tag out: LOTO)
  5. KKK.RT02.002.01 Memasang sistem ventilasi seuai dengan kebutuhan di ruang terbatas
  6. KKK.RT02.003.01 Membuat penilaian perubahan kondisi kerja yang harus di perhitungkan untuk kelangsungan meneruskan pekerjaan
  7. KKK.RT02.004.01 Melakukan prosedur komunikasi dengan rekan kerja terkait
  8. KKK.RT02.005.01 Memberikan kontribusi dalam pembuatan izin kerja (work permit)
  9. KKK.RT02.006.01 Melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas sesuai prosedur
  10. KKK.RT02.007.01 Melaksanakan prosedur kerja selamat di ruang terbatas
  11. KKK.RT03.001.01 Menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) yang sesuai kebutuhan di ruang terbatas
  12. KKK.RT03.002.01 Melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
  13. KKK.RT03.003.01 Melakukan tindakan tanggap darurat

Instruktur dan Asesor

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan di ampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Teknisi Ruang Terbatas. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan di uji kompetensinya oleh Asesor dari LSP.

Metode Asesmen

  • Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktek dan Simulasi (jika di perlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Persyaratan Dasar

  • Surat Pengalaman kerja / CV yang relevan
  • Copy KTP
  • Copy Ijazah Pendidikan Formal/Terakhir
  • Copy Sertifikat K3 yang di miliki
  • Surat Keterangan kerja dari perusahaan
  • Pas Photo background merah

 

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Email : Nurma@centragama.com
Mobile : 0813 8142 1802

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *