Sertifikasi Kepala Laboratorium – Dalam rangka menjamin mutu dan kompetensi tenaga kerja di bidang laboratorium pengujian, khususnya sektor migas, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai dasar dalam pelaksanaan sertifikasi profesi. Program sertifikasi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ini merujuk pada KEPMENAKER Nomor 117 Tahun 2024 tentang SKKNI di bidang Laboratorium Pengujian Migas, serta KEPMENAKER Nomor 141 Tahun 2022 terkait Jasa Pengujian Laboratorium. Dengan demikian, skema ini di rancang untuk memastikan bahwa personel yang memimpin operasional laboratorium memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang sesuai dengan standar nasional.
Secara keseluruhan, peserta dalam skema ini di uji berdasarkan serangkaian unit kompetensi yang meliputi berbagai aspek penting dalam pengelolaan laboratorium. Beberapa di antaranya mencakup pemeliharaan bahan acuan, evaluasi serta validasi metode uji, pengolahan data, dan penentuan ketidakpastian pengukuran. Selain itu, terdapat pula kompetensi yang berfokus pada penerbitan hasil uji, penerapan titik kontrol kritis, serta pemantauan mutu hasil dan data pengujian. Oleh karena itu, sertifikasi ini tidak hanya menilai kemampuan teknis, tetapi juga memastikan bahwa peserta mampu mengelola proses laboratorium secara sistematis dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, tantangan industri yang terus berkembang menuntut tenaga profesional yang tidak hanya kompeten, tetapi juga adaptif terhadap perubahan standar dan teknologi. Dengan latar belakang tersebut, sertifikasi ini menjadi semakin penting. Tak hanya itu, proses ini juga mendukung pencapaian akreditasi laboratorium oleh lembaga pengakuan mutu nasional maupun internasional. Dengan kata lain, individu yang telah tersertifikasi akan memiliki keunggulan kompetitif serta peluang karier yang lebih luas. Sebagai tambahan, organisasi tempatnya bekerja pun akan mendapatkan keuntungan melalui peningkatan kepercayaan klien terhadap kualitas hasil uji.
Tujuan Sertifikasi Kepala Laboratorium
- Memberikan pengakuan resmi terhadap kompetensi profesional sesuai SKKNI.
- Menjamin penerapan standar mutu nasional di lingkungan laboratorium.
- Mendorong peningkatan kualitas layanan melalui personel yang kompeten.
- Meningkatkan daya saing tenaga kerja di tingkat nasional dan internasional.
- Memenuhi syarat formal dalam proses akreditasi dan regulasi laboratorium.
Manfaat Mengikuti Sertifikasi Kepala Laboratorium
- Meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme dalam mengelola laboratorium.
- Menjadi bukti kompetensi yang di akui oleh industri dan lembaga terkait.
- Memperbesar peluang pengembangan karier dan promosi jabatan.
- Mendukung proses akreditasi laboratorium oleh lembaga pengakuan mutu.
- Memberikan rasa percaya diri dalam menjalankan tugas sesuai standar yang berlaku.
Unit-Unit Kompetensi
- M.71LPM00.001.3 Menerapkan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Laboratorium Pengujian Migas
- M.71LPM00.011.3 Melakukan Pengawasan Mutu Hasil Uji
- M.71LPM00.002.3 Merencanakan Operasi Laboratorium Pengujian Migas
- M.71LPM00.012.3 Melakukan Analisis Permasalahan di Laboratorium
- M.71LAB00.023.1 Memelihara Bahan Acuan
- M.71LAB00.066.1 Mengevaluasi Metode dan/atau Prosedur Pengujian yang Sesuai
- M.71LAB00.067.1 Memvalidasi Metode Pengujian
- M.71LAB00.017.1 Mengolah dan Menginterpretasikan Data
- M.71LAB00.019.1 Menentukan Ketidakpastian Pengukuran
- M.71LAB00.031.1 Mengesahkan Penerbitan Hasil Uji
- M.71LAB00.027.1 Menerapkan Persyaratan Titik Kontrol Kritis
- M.71LAB00.026.1 Memantau Mutu Hasil dan Data Pengujian