Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir. Salah satunya untuk bidang Inspektur Pipa Penyalur di Indonesia, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI. Hal ini yang menjadi dasar diperlukannya Sertifikasi BNSP Inspektur Pipa Penyalur .
Disamping hal tersebut di atas dan karena potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih merupakan faktor dominan dalam strategi pembangunan bangsa dan negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan SDA secara profesional. Untuk tujuan tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya. Termasuk diantaranya adalah profesional dalam bidang inspektur pipa penyalur.
Tujuan Sertifikasi BNSP Inspektur Pipa Penyalur
Pelatihan ini bertujuan agar peserta kompeten dalam:
- Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan Pipa Penyalur khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
- Memahami prosedur kerja dan standar keselelamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan pipa penyalur sesuai dengan SKKNI unit kompetensi pipa penyalur
- Melaksanakan pekerjaan pengawasan / inspeksi pipa penyalur dengan sikap kerja yang baik
- Melaksanakan pelaporan hasil inspeksi pekerjaan pipa penyalur
Bentuk Kegiatan Sertifikasi BNSP Inspektur Pipa Penyalur
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang dikemas dengan pembekalan berupa materi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi asesi yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi yang ditunjuk oleh LSP Energi.
Acuan Normatif Sertifikasi BNSP Inspektur Pipa Penyalur
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Mijn Politie Reglement 1930, Staadsblad 1930 Nomor 341
- Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 Nomor 38
- Peraturan Pesiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
- Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 300K/38/Mpe/1997
- tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi
- Sebagai Acuan Regulasi untuk Pemasangan dan Sertifikasi Pipa Penyalur Onshore Maupun Offshore;
- Keputusan Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan Tatacara Inspeksi Keselamatan Kerja Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Persyaratan Peserta Sertifikasi BNSP Inspektur Pipa Penyalur
- Pendidikan minimal D3 bidang teknik
- Telah melaksanakan pekerjaan inspeksi selama minimal 2 tahun
- Memiliki sertifikat pendukung bidang K3 sebagai lampiran bukti
- Surat referensi dari perusahaan
- Fotocopy KTP
- Pas foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 1 lembar (backgorund merah)
- CV (Curicullum Vitae)
MATERI UNIT KOMPETENSI SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR PIPA PENYALUR
- KepMen 242 No. 2014 Tentang SKKNI Jabatan Kerja Inspektur Pipa Penyalur
- Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan
- Menerapkan Keselamatan Kerja Peralatan di Tempat Kerja
- Melakukan Identifikasi Dokumen
- Perencanaan dan/atau Riwayat Data Pipa Penyalur
- Peserta mampu melakukan Identifikasi Pipa Penyalur
- Bisa melakukan Inspeksi Fisik Sistem Pipa Penyalur
- Mampu melakukan Inspeksi Fisik Komponen Pipa Penyalur
- Kompeten melakukan Inspeksi Sistem Pipa Penyalur Diatas Permukaan
- Peserta bisa melakukan Inspeksi Sistem Pipa Penyalur Dibawah Tanah
- Melakukan Inspeksi Sistem Pipa Penyalur di Bawah Air
- Peserta kompeten Evaluasi Hasil Inspeksi Pipa Penyalur
- Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Pipa Penyalur
WAKTU DAN TEMPAT
Tanggal :
- Januari
- Februari
- Maret
- April
- Mei
- Juni
- Juli
- Agustus
- September
- Oktober
- November
- Desember
Tempat : Jakarta
INSTRUKTUR
- Praktisi Industri Migas
- Tim LSP Energi
BIAYA DAN FASILITAS
REGULER TRAINING : Rp.9.500.000 / peserta
* Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:
- Training kit
- Soft Copy Materi dan Modul training
- Sertifikat dari BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi )
- Souvenir
- Honor Instruktur
- Coffee Break 2x and Lunch
Pembayaran dapat dilakukan melaui transfer ke rekening:
- PT Bank Mandiri
- Cabang KH Ahmad Dahlan Yogyakarta
- No Rek 137 – 00 – 0626356 – 6
- a.n. PT Centra Gama Indovisi
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
PT CENTRAGAMA INDOVISI
Email: nurma@centragama.com
Mobile Phone/WhatsApp: 0813-8142-1802
PT. CENTRAGAMA INDOVISI
Alamat Kantor : Jl Patangpuluhan No 26 Yogyakarta
Telp : ( 0274 ) 375 734
Fax : ( 0274 ) 375 734
Email : infotraining@centragama.com
Website : https://centragama.com
[…] Inspektur Pipa Penyalur Migas – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat […]