Sabtu, Januari 25All Out Service for You
Shadow

Pemeliharaan Sistem Hidrolik Sertifikasi BNSP

Pemeliharaan Sistem Hidrolik – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri manufaktur khususnya pada logam mesin, makin dirasakan karena sifat industri ini tergolong memiliki risiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri manufaktur, sub sektor logam mesin antara lain untuk kompetensi bidang pemeliharaan sistem hydraulic,  yang disusun secara sistematis dalam SKKNI. Hal ini yang menjadi dasar diperlukannya Sertifikasi BNSP.

Salah satu pekerjaan yang dilaksanan oleh pemegang jabatan TTK tersebut adalah melaksanakan pemeliharaan sistem hydraulic. Jabatan ini dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sektor logam mesin  di Indonesia.

Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI). Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang manufaktur sub sektor logam mesin.  Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal.

Penyiapan SDM Bidang Pemeliharaan Sistem Hidrolik

Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas. Pekerjaan pemeliharaan pada sistem hidrolik diperlukan untuk memastikan bahwa peralatan kerja yang memanfaatakan sistem hidrolik tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, standar dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Dalam rangka memenuhi tenaga kerja kompeten di bidang logam mesin sesuai SKKNI, maka diperlukan proses pengembangan dan pelatihan berbasis kompetensi dan proses sertifikasi (uji kompetensi) guna memastikan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan pemeliharaan hidrolik ini telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Tujuan Pemeliharaan Sistem Hidrolik

Pelatihan ini bertujuan agar peserta kompeten dalam:

  • Peserta memahami kerangka SKKNI yang terkait dengan pekerjaan pemeliharaan sektor logam mesin khususnya yang diaplikasikan pada industri sehingga mampu melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan sistem hidrolik pada mesin-mesin/peralatan yang menggunakan sistem hidrolik di perusahaan atau industri
  • Memahami maksud dan tujuan sertifikasi profesi khususnya pada sektor logam mesin
  • Peserta memahami dan mampu melakukan tahap-tahap pemeliharaan pada sistem hidrolik sesuai prosedur kerja yang benar
  • Peserta memiliki sikap kerja yang baik dalam melaksanakan pekerjaan pemeliharaan hidrolik

Lingkup Kegiatan Pemeliharaan Sistem Hidrolik

 Kegiatan dimaksud adalah program pembelajaran / pelatihan yang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi (asesmen). Pembekalan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP) Centra Gama, sedangkan proses Sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Logam Mesin. Kegiatan ini mencakup penerbitan Sertifikat Kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

Acuan Normatif Pemeliharaan Sistem Hidrolik

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  2. Mijn Politie Reglement 1930, Staadsblad 1930 Nomor 341
  3. Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 Nomor 38
  4. Peraturan Pesiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  6. Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 300K/38/Mpe/1997
  7. tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi
  8. Sebagai Acuan Regulasi untuk Pemasangan dan Sertifikasi Pipa Penyalur Onshore Maupun Offshore;
  9. Keputusan Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan Tatacara Inspeksi Keselamatan Kerja Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Sasaran Peserta Pemeliharaan Sistem Hidrolik

Kegiatan ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada lingkup pekerjaan pemeliharaan sistem hidrolik

Persyaratan Ujian Pemeliharaan Sistem Hidrolik

  1. Pendidikan minimal D3 Teknik dibuktikan dengan Foto copy Ijasah terakhir
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku
  3. Curriculum vitae terakhir
  4. Foto copy sertifikat pada bidang terkait (bila ada)
  5. Surat rekomendasi dari perusahaan
  6. Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung
  7. Surat keterangan sehat dari dokter
  8. Surat pengalaman kerja
  9. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

Persyaratan Peserta Pemeliharaan Sistem Hidrolik

Minimal Berijasah D3 atau setingkat, dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya dua tahun sebagai teknisi pemeliharaan serta telah melaksanakan pekerjaan pemeliharaan hidrolik di perusahaan.

Unit Kompetensi

    • Menerapkan Prinsip-prinsip Keselamatan, Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
    • Menerapkan Prosedur-prosedur Mutu
    • Mengukur dengan Menggunakan Alat Ukur
    • Membaca Gambar Teknik
    • Menggunakan Perkakas Tangan
    • Mampu Menggunakan Perkakas Tangan Bertenaga / Operasi digenggam
    • Kompeten Menggunakan Perkakas untuk Pekerjaan Presisi
    • Bisa membongkar / Memperbaiki / Mengganti /  Merakit dan Memasang Komponen Permesinan
    • Membongkar / Mengganti dan Merakit Komponen-komponen Permesinan
    • Kompeten memelihara Komponen Sistem Hidrolik
    • Memelihara dan Memperbaiki Sistem Hidrolik

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal dan tempat pelaksanaan pelatihan sertifikasi bisa kami sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

INSTRUKTUR

Kegiatan pelatihan berbasis kompetensi Pemeliharaan Sistem Hidrolik akan diampu oleh tim instruktur yang merupakan praktisi dari asosiasi logam mesin yang berpengalaman di bidang pemeliharaan system hidrolik. Sedangkan pada proses uji kompetensi, peserta akan diases oleh asesor dari LSP Logam Mesin.

BIAYA DAN FASILITAS

REGULER TRAINING : Rp. 8.000.000 / peserta

* Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Training kit
  • Soft Copy Materi dan Modul training
  • Sertifikat dari BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi )
  • Souvenir
  • Honor Instruktur
  • Coffee Break 2x and Lunch

Pembayaran dapat dilakukan melaui transfer ke rekening:

  • PT Bank Mandiri
  • Cabang KH Ahmad Dahlan Yogyakarta
  • No Rek 137 – 00 – 0626356 – 6
  • a.n. PT Centra Gama Indovisi

Informasi dan Pendaftaran

Email: nurma@centragama.com

Mobile Phone/WhatsApp: 0813-8142-1802

PT. CENTRAGAMA INDOVISI

Alamat Kantor : Jl Patangpuluhan No 26 Yogyakarta
Telp : ( 0274 ) 375 734
Fax  : ( 0274 ) 375 734
Email : infotraining@centragama.com 
Website : https://centragama.com

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *