Sertifikasi Ahli Geodesi untuk Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan berdasarkan Kepmen No. 328 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung Dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Jabatan Kerja Ahli Geodesi Untuk Perencanaan Teknis Jalan Dan Jembatan (Geodetic Engineer of Roads and Bridges Engineering Design).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya menyatakan bahwa tenaga kerja yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian dan/atau keterampilan.
Keharusan memiliki Sertifikasi Keahlian dan/atau Keterampilan tersebut mencerminkan adanya tuntutan kualitas tenaga kerja yang betul-betul dapat diandalkan. Jadi apabila seseorang atau sekelompok orang telah mempunyai kompetensi kemudian dikaitkan dengan tugas pekerjaan tertentu sesuai dengan kompetensinya, maka akan dapat menghasilkan atau mewujudkan sasaran dan tujuan tugas pekerjaan tertentu yang seharusnya dapat terukur dengan indikator sebagai berikut: dalam kondisi tertentu, mampu dan mau melakukan suatu pekerjaan, sesuai volume dan dimensi yang ditentukan, dengan kualitas sesuai standar dan mutu/spesifikasi, selesai dalam tempo yang ditentukan.
Maka dari itu PT Centra Gama Indovisi bermaksud menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi BNSP untuk jabatan kerja Ahli Geodesi untuk Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan, sebagai upaya peningkatan kompetensi personil yang kompeten dan profesional.
Tujuan Sertifikasi Ahli Geodesi untuk Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan
Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Ahli Geodesi untuk Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil
Unit-unit Kompetensi Ahli Geodesi untuk Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan
- SPL.KS11.201.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3)
- SPL.KS21.201.01 Menyiapkan Metode Pelaksanaan Dan Rencana Kerja Survai Topografi
- SPL.KS21.202.01 Membuat Rencana Anggaran Biaya Survai Topografi
- SPL.KS21.203.01 Membuat Organisasi Dan Prosedur Kerja Topografi
- SPL.KS21.204.01 Melaksanakan Survai Pendahuluan Untuk Menentukan Jalur/Trase Jalan /
- Jembatan Rencana
- SPL.KS21.205.01 Mengelola Pelaksanaan Survai Topografi
Persyaratan Sertifikasi
- Persyaratan Pendidikan
- Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis 2 pengalaman dengan Jabatan Kerja yang sama Minimal 0 Tahun
- S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 pengalaman dengan Jabatan Kerja yang sama Minimal 8 Tahun
- Pendidikan Profesi dengan pengalaman dengan Jabatan Kerja yang sama Minimal 10 Tahun
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan pengalaman dengan Jabatan Kerja yang sama Minimal 12 Tahun
- Melengkapi Form Surat Keterangan Pengalaman Proyek Khusus
- Melengkapi Form Pernyataan Kebenaran Data bermaterai
- Softfile Kartu Tanda Penduduk (KTP) – E-KTP
- Ijasah yang di legalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijasah/Notaris
- Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan (Khusus Ijasah mulai tahun 2003 dan setelah tahun 2003 yang tidak terdaftar di Dikti)
- Sertifikat Non Formal (Jika Ada)
- Pas Photo Uk. 3 x 4 cm terbaru (Non Kaos, Berkerah, Latar Belakang Polos, Berwarna)
- NPWP
Koordinator
Pada sesi peembekalan peserta akan di ampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan di uji oleh asesor dari LSP.