Rabu, Desember 11All Out Service for You
Shadow

Pelatihan Keanekaragaman Hayati

Pelatihan Keanekaragaman Hayati – Tanaman, hewan dan genetic variation, yang selanjutnya disebut dengan Keanekaragaman Hayati (Kehati) merupakan bagian dari ekosistem, baik ekosistem daratan, perairan maupun laut. Kegiatan yang ditimbulkan pembangunan oleh perusahaan maupun non perusahaan memberikan tekanan kepada Kehati baik berupa kerusakan eksosistem, penurunan populasi dan ancaman lainnya.
Kegiatan pertambangan, misalnya: dari awal telah mengidentifikasi ancaman terhadap Kehati dari kegiatannya, sehingga disiapkan program reklamasi. Demikian juga perusahaan lain dapat melakukan konservasi dan restorasi Kehati baik secara insitu maupun eksitu yang dapat menjaga dan memulihkan Kehati dan proses-proses ekologisnya.
Menyadari ancaman terhadap Kehati, masyarakat global menyepakati beberapa Konvensi Internasional seperti: Cartagena Protocol, CITES, dll. pemerintah Indonesia juga mengeluarkan berbagai regulasi dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah. Salah satu adalah Undang-undang no. 5 tahun 1994 tentang pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Kehati.

Tujuan Pelatihan Keanekaragaman Hayati

Setelah mengikuti pelatihan, di harapkan para peserta mampu:

  • Memahami proses-proses perencanaan, pengelolaan dan monitoring keberhasilan program konservasi keanekaragaman hayati
  • Memiliki pengetahuan dalam memahami dan menerapkan konsep ilmiah terkait aspek-aspek teknis pengelolaan konservasi Kehati

Materi Pelatihan Keanekaragaman Hayati

  1. Nilai Kehati, Isu, dan Kerangka Konservasi
  2. Kebijakan Konservasi Keanekaragaman Hayati
  3. Konservasi Keanekaragaman Hayati Legislasi, Strategi Perencanaan dan Pilihan lainnya
  4. Dampak Assessment, Audit, dan Praktis Manajemen Nilai Keanekaragaman Hayati
  5. Kebijakan Konservasi Keanekaragaman Hayati
    • Memulihkan populasi spesies langka dan terancam punah secara in situ dan eks situ
    • Mengelola dan mengendalikan pemanfaatan spesies terancam punah dan spesies yang populasinya melimpah di alam maupun di dalam penangkaran.
    • Mengembangkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan jenis
    • Mengendalikan populasi jenis dan mengelola habitat
    • Mempertahankan keanekaragaman genetik dan kemurnian jenis
    • Mengendalikan akses terhadap sumberdaya genetik untuk menunjang budidaya dan menjamin kepemilikan sumberdaya
    • Mempertahankan keterwakilan tipe-tipe ekosistem di luar kawasan konservasi
    • Mengembangkan jaringan sistem kawasan ekosistem esensial dan pendekatan pengelolaannya
    • Mengembangkan sistem informasi melalui pengelolaan penelitian, pengembangan sistem inventarisasi serta monitoring populasi dan habitat dan ekosistem esensial
    • Menyempurnakan dan mengembangkan peraturan perundang-undangan
    • Mengembangkan jaringan kerja dengan stake holders
    • Mengoptimalkan pelaksanaan konvensi yang berhubungan dengan Kehati
    • Mengembangkan potensi SDM di bidang pengelolaan konservasi spesies, genetik, ekosistem esensial dan penegakan hukum
  6. Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
    • Penetapan golongan jenis tumbuhan dan satwa
    • Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya
    • Pemeliharaan dan pengembangbiakan (pengelolaan ex-situ)
    • Pemanfaatan jenis tumbuhan dan sarwa liar
    • Lembaga konservasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *