Ahli Geodesi untuk Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan
Sertifikasi Ahli Geodesi untuk Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan berdasarkan Kepmen No. 328 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung Dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Jabatan Kerja Ahli Geodesi Untuk Perencanaan Teknis Jalan Dan Jembatan (Geodetic Engineer of Roads and Bridges Engineering Design).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya menyatakan bahwa tenaga kerja yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian dan/atau keterampilan.
Keharusan memiliki Sertifikasi Keahlian dan/atau Keterampilan tersebut mencerminkan adanya tuntutan kualitas tenaga kerja yang betul-betul dapat diandalkan. J...