LAPORAN PENELITIAN – Pelatihan Sertifikasi BNSP Penulis Artikel Ilmiah sesuai KEP 2/1135/LP.00.00/X/2020 tentang SKK Penulis Ilmiah Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia, dan Kepmen 114 tahun 2019 tentang SKKNI Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Sejarah.
Dalam era informasi dan globalisasi yang semakin pesat, kualitas dan kredibilitas artikel ilmiah menjadi semakin krusial. Sertifikasi penulis artikel ilmiah muncul sebagai jawaban terhadap kebutuhan untuk memastikan bahwa penulis memiliki kompetensi dan integritas yang memadai dalam menghasilkan karya ilmiah. Banyak artikel yang diterbitkan di jurnal internasional sering kali tidak memenuhi standar yang diharapkan, baik dari segi metodologi, analisis data, maupun penulisan yang benar. Oleh karena itu, sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan standar penulisan ilmiah dan memastikan bahwa setiap karya yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang keilmuan masing-masing.
Selain itu, sertifikasi penulis artikel ilmiah juga bertujuan untuk melindungi komunitas akademik dari praktek-praktek yang merugikan seperti plagiarisme, fabrikasi data, dan duplikasi publikasi. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan para penulis dapat lebih memahami dan menerapkan etika penelitian dan penulisan yang benar. Sertifikasi ini tidak hanya menguntungkan para penulis, tetapi juga institusi pendidikan dan penerbit jurnal ilmiah, karena dapat meningkatkan reputasi dan kredibilitas mereka di mata dunia akademik dan profesional. Melalui program sertifikasi ini, di harapkan tercipta ekosistem penulisan ilmiah yang lebih berkualitas, etis, dan berdaya saing global.
Tujuan Sertifikasi Penulis Laporan Penelitian
Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Penulis Artikel Ilmiah sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten pada area kerja penulis artikel ilmiah.
Unit-unit Kopetensi Penulis Laporan Penelitian
- J.63OPR00.004.2 Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar
- R.91SJH01.006.2 Menerapkan Teknik Penulisan yang Baku
- R.90PNI.001.1 Mengembangkan Gagasan Naskah
- R.90PNI.002.1 Mengorganisasikan Bahan dan Sumber Naskah
- R.90PNI.003.1 Menyusun Kerangka Naskah
- R.90PNI.004.1 Menyiapkan Bagian Awal
- R.90PNI.005.1 Menyiapkan Bagian Isi
- R.90PNI.006.1 Menyiapkan Bagian Akhir
- R.90PNI.007.1 Merevisi Draf Naskah
- R.90PPNI.008.1 Menyunting Draf Naskah Secara Mandiri
Instruktur Refreshment Kompetensi Penulis Laporan Penelitian
PRAKTISI YANG TERAVILIASI PADA ASOSIASI PENDUKUNG LSP
Metode Sertifikasi Penulis Laporan Penelitian
Metode yang akan di pakai terhadap asesi atau peserta:
- Portofolio dan Wawancara
- Pertanyaan lisan, pertanyaan tulisan, dan observasi/praktik
Persyaratan Uji Sertifikasi
- Identitas KTP
- Pas foto 4×6 berlatar merah (bukan hasil swafoto)
- CV (riwayat hidup terbaru) yang di tandatangani
- Memiliki ijazah minimum D-3 semua bidang ilmu dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada okupasi Penulis Artikel IImiah; atau
- Memiliki pengalaman kerja sebagai Penulis Artikel IImiah minimal 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan di sebuah media berkala ber-ISSN (International Standard Book Number) yang terakreditasi nasional atau internasional; atau
- Menulis artikel ilmiah sekurang-kurangnya 5 (lima) artikel ilmiah yang di muat di media berkala ber-ISSN dan terakreditasi nasional atau internasional (bagi yang akan mengikuti uji dengan metode portofolio).