Pelatihan Tatap Muka – Dalam era globalisasi dan dengan kelanjutan dari sertifikasi ISO 9000 dan 14000 series, dimana perusahaan-perusahaan nasional maupun international yang berada di Indonesia agar melakukan sertifikasi terhadap sistim manajemen perusahaannya, dan sebagai kelanjutannya adalah melakukan sertifikasi terhadap setiap profesi dibidang sumber daya manusia.
Tujuan Pelatihan Tatap Muka
Dalam rangka ikut serta membangun program pemberdayaan manusia oleh Pemerintah, maka melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) memberikan Lisensi Kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi Instruktur Kompeten Indonesia) untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi Instruktur/trainer dibidang Metodologi Pelatihan di seluruh wilayah Indonesia Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA GOLONGAN POKOK AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN BIDANG STANDARDISASI, PELATIHAN KERJA DAN SERTIFIKASI NOMOR 333 TAHUN 2020.
Sertifikasi kompetensi kerja Instruktur/Trainer adalah untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan dikerjakan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten dibidangnya, juga dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan.
Kompetensi Pelatihan Tatap Muka
Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk melakukan pekerjaan sesuai profesi. Lebih jauh tentang kompetensi adalah pengakuan atas kualitas pekerjaaan yang dilakukan oleh sesorang yang kompeten.
Sehingga untuk setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten pasti dapat bekerja secara produktif. Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan.
Pelatihan Tatap Muka Jenjang Kualifikasi
- JENJANG KUALIFIKASI 3 KKNI
JABATAN : INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER- KODE UNIT DAN DAFTAR UNIT KOMPETENSI
- KOMPETENSI INTI
- KK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
- N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
- PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
- P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
- P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
- KOMPETENSI PILIHAN
- PRP.LP01.001.01 Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
- P.854900.031.01 Mengelola Bahan Pelatihan
- P.854900.033.01 Mengelola Peralatan Pelatihan
- KOMPETENSI INTI
- PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan
- KODE UNIT DAN DAFTAR UNIT KOMPETENSI
- JENJANG KUALIFIKASI 4 KKNI
JABATAN : INSTRUKTUR / TRAINER- KODE UNIT DAN DAFTAR UNIT KOMPETENSI
- KOMPETENSI INTI
- KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
- N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
- PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
- P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
- P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
- P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
- P.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
- P.854900.042.01 Mengases Kompetensi
- KOMPETENSI PILIHAN
- P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
- P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan
- P.854900.022.01 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
- P.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/ Pemagangan)
- P.854900.021.01 Memonitor Pelaksanaan Pelatihan
- P.854900.030.01 Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan
- KOMPETENSI INTI
- PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi
level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau - Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi
Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
- KODE UNIT DAN DAFTAR UNIT KOMPETENSI
- JENJANG KUALIFIKASI 5 KKNI
JABATAN : INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER- KODE UNIT DAN DAFTAR UNIT KOMPETENSI
- KOMPETENSI INTI
- KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja Untuk Mengendalikan Risiko K3
- N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
- PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
- P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
- P.854900.010.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
- P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
- P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
- P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
- P.854900.028.01 Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan
- P.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
- P.854900.042.01 Mengases Kompetensi
- KOMPETENSI PILIHAN
- P.854900.029.01 Menilai Kinerja SDM Pelatihan
- P.854900.041.01 Mengembangkan Perangkat Asesmen
- P.854900.043.01 Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen
- P.854900.045.01 Melaksanakan Evaluasi Asesmen
- P.854900.046.01 Memberikan Kontribusi Dalam Pelaksanaan Asesmen
- P.854900.047.01 Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen
- PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER
- Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan, atau
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.
- KOMPETENSI INTI
- KODE UNIT DAN DAFTAR UNIT KOMPETENSI
- JENJANG KUALIFIKASI 6 KKNI
JABATAN : INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER- KODE UNIT DAN DAFTAR UNIT KOMPETENSI
- KOMPETENSI INTI
- KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja Untuk Mengendalikan Risiko K3
- N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
- PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
- P.854900.008.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
- P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
- P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
- P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
- P.854900.026.01 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
- KOMPETENSI PILIHAN
- P.854900.012.01 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
- P.854900.023.01 Mengevaluasi Kualitas Suatu Program
- P.854900.001.01 Membuat Peta Kompetensi
- P.854900.003.01 Merumuskan Standar Kompetensi
- P.854900.004.01 Melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi
- P.854900.035.01 Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Cetak
- P.854900.036.01 Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik
- PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER
- Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi
Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.
- KOMPETENSI INTI
- KODE UNIT DAN DAFTAR UNIT KOMPETENSI
Pelatihan Tatap Muka Kompetensi Instruktur Metodologi
JABATAN : PELATIH DI TEMPAT KERJA
- KODE UNIT DAN JUDUL UNIT
- P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
- P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
- P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
- P.854900.019.01 Memfassilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)
- PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pelatih di
Tempat Kerja, atau - Instruktur yang berpengalaman untuk skema Pelatih di Tempat Kerja pada bidang Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.
Prosedur Pelaksanaan Uji Kompetensi
PRA ASESMEN perlu dilakukan untuk memberi pemahaman tentang pelaksanaan asesmen/uji kompetensi, dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan. Kemudian menandatangani formulir persetujuan asesmen.