Sabtu, Januari 25All Out Service for You
Shadow

Sertifikasi Skema Kompetensi Instruktur

Sertifikasi Skema Kompetensi Instruktur – Dalam era globalisasi dan dengan kelanjutan dari sertifikasi ISO 9000 dan 14000 series, dimana perusahaan-perusahaan nasional maupun international yang berada di Indonesia agar melakukan sertifikasi terhadap sistim manajemen perusahaannya, dan sebagai kelanjutannya adalah melakukan sertifikasi terhadap setiap profesi dibidang sumber daya manusia.

Training For Trainer Sertifikasi BNSP

Tujuan Sertifikasi Skema Kompetensi Instruktur

Dalam rangka ikut serta membangun program pemberdayaan manusia oleh Pemerintah, maka melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) memberikan Lisensi Kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi Instruktur/trainer dibidang Metodologi Pelatihan di seluruh wilayah Indonesia Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PENDIDIKAN GOLONGAN POKOK AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN BIDANG STANDARDISASI, PELATIHAN KERJA DAN SERTIFIKASI NOMOR 333 TAHUN 2020.

Sertifikasi kompetensi kerja Instruktur/Trainer adalah untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan dikerjakan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten dibidangnya, juga dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan.

Training For Trainer Sertifikasi BNSP

Kompetensi Sertifikasi Skema Kompetensi Instruktur

Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk melakukan pekerjaan sesuai profesi. Lebih jauh tentang kompetensi adalah pengakuan atas kualitas pekerjaaan yang dilakukan oleh seseorang yang kompeten.
Sehingga untuk setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten pasti dapat bekerja secara produktif. Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan.

Pilihan Skema Sertifikasi Profesi Instruktur

  1. Asisten Instruktur, unit-unit kompetensi:
    • N.78SPS02.011.1 Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
    • N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi
    • N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
    • N.78SPS02.035.1 Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
    • N.78SPS02.061.1 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
    • N.78SPS02.039.2 Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
    • N.78SPS02.041.2 Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
    • N.78SPS02.044.1 Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
    • N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
  2. Instruktur, unit-unit kompetensi:
    • N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
    • N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi
    • N.78SPS02.022.1 Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
    • N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
    • N.78SPS02.035.1 Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
    • N.78SPS02.038.1 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
    • N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
    • N.78SPS02.010.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
    • N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran
    • N.78SPS02.039.2 Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
    • N.78SPS02.041.2 Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
    • N.78SPS02.063.1 Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
    • N.78SPS02.064.1 Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
    • N.78SPS02.068.1 Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi
  3. Senior Instruktur, unit-unit kompetensi:
    • N.78SPS02.010.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
    • N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran
    • N.78SPS02.017.2 Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
    • N.78SPS02.018.1 Merancang Konten e-Learning
    • N.78SPS02.023.1 Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
    • N.78SPS02.030.1 Memfasilitasi e-Learning
    • N.78SPS02.035.1 Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
    • N.78SPS02.038.1 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
    • N.78SPS02.009.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
    • N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
    • N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
    • N.78SPS02.020.2 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
    • N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
    • N.78SPS02.029.2 Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
    • N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
    • N.78SPS02.081.1 Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
    • N.78SPS02.082.2 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja
  4. Master Instruktur, unit-unit kompetensi:
    • N.78SPS02.009.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
    • N.78SPS02.013.1 Menyusun Rencana Bisnis
    • N.78SPS02.014.2 Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja
    • N.78SPS02.016.1 Merancang Platform e-Learning
    • N.78SPS02.027.2 Mengembangkan Jejaring Kerja sama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan
    • N.78SPS02.030.1 Memfasilitasi e-Learning
    • N.78SPS02.033.1 Melakukan Negosiasi dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja
    • N.78SPS02.059.2 Memasarkan Program Pelatihan Kerja
    • N.78SPS01.001.1 Membuat Peta Kompetensi
    • N.78SPS01.003.1 Merumuskan Standar Kompetensi
    • N.78SPS02.008.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
    • N.78SPS02.023.1 Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
    • N.78SPS02.084.2 Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan Kerja
    • N.78SPS02.086.2 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja

Prosedur Sertifikasi Skema Profesi Instruktur

Training For Trainer Sertifikasi BNSP

PRA ASESMEN perlu dilakukan untuk memberi pemahaman tentang pelaksanaan asesmen/uji kompetensi, dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan. Kemudian menandatangani formulir persetujuan asesmen.

Informasi dan Pendaftaran Sertifikasi Skema Profesi Instruktur

Email: nurma@centragama.com

Mobile Phone/WhatsApp: 0813-8142-1802

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *