Sertifikasi Kalibrasi BNSP untuk Teknisi Kalibrasi Tekanan sesuai KEPMEN No. 119 Tahun 2009 tentang penetapan SKKNI Sektor Industri Migas Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Migas Hulu-Hilir (Supporting) Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi.
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.
Dasar Hukum Sertifikasi Kompetensi Kerja
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.
Kegiatan pengukuran kalibrasi merupakan salah satu sub bidang instrumentasi yang menjadi faktor penentu dalam keberhasilan pencapaian suatu kualitas atau mutu produk. Dalam kegiatan pengukuran, kalibrasi memegang peranan penting. Dengan kalibrasi dapat diketahui berapa nilai penunjukan yang sebenarnya dari alat ukur yang kita gunakan. Pada sebuah proses produksi, pengukuran yang dilakukan dengan benar akan menghasilkan data yang akurat dan tertulusur, pada akhirnya akan meningkatkan mutu produk yang dihasilkan, menurunkan biaya produksi, serta meningkatkan produktivitas. Hasil pengukuran yang baik dipengaruhi oleh faktor-faktor diantaranya: alat standar yang digunakan, perlakuan terhadap alat yang akan dikalibrasi, prosedur kalibrasi, cara pengambilan data, dan perhitungan ketidakpastian hasil pengukuran.
Program Pelatihan dan Uji Kompetensi Teknisi Kalibrasi Tekanan
Kompetensi seorang teknisi kalibrasi tekanan dalam hal ini menjadi penting untuk memperoleh pengakuan berupa sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah melalui BNSP. Guna memenuhi tujuan tersebut, PT Centra Gama yang merupakan TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP bermaksud melaksanakan segiatan pelatihan dan Uji Kompetensi Teknisi Kalibrasi Tekanan yang dikhususkan bagi personel yang telah memiliki pengalaman sebagai Teknisi bidang Kalibrasi. Dengan standar kompetensi tersebut, di harapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Pelatihan Teknsi Kalibrasi Tekanan merupakan sebuah program pembelajaran berbasis kompetensi untuk para Teknisi Kalibrasi Tekanan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan proses kalibrasi pada aktivitas operasi dan produksi khususnya pada industry minyak dan gas bumi.
Standar Acuan SKKNI
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341.
- Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) tahun 1930 Nomor 38.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01/P/M/Pertamb/1980, tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja dan Teknik yang dipergunakan dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01/P/M/Pertamb./1980, tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja dan Teknik yang di pergunakan dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan / atau No. 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya.
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per 21/Men/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
- Keputusan Dirjen Migas Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.
Bentuk Kegiatan Sertifikasi Kalibrasi BNSP untuk Teknisi Kalibrasi Tekanan
Kegiatan di maksud adalah kegiatan pelatihan/pembekalan dan uji kompetensi, yang di selenggarakan oleh atas kerjasama PT Centra Gama dan LSP serta industri terkait. Kegiatan ini di selenggarakan secara regular atau inhouse. Dengan sasaran peserta Para Teknisi Keselamatan dan kesehatan kerja pada aktifitas pekerjaan instrumentasi dan kalibrasi di industri pertambangan / perusahaan Migas.
Tujuan Sertifikasi Kalibrasi BNSP untuk Teknisi Kalibrasi Tekanan
- Memberikan informasi kepada pelaku industri migas untuk pengembangan program kurikulum melalui pelatihan berbasis kompetensi
- Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan, penilaian dan sertifikasi khususnya bidang instrumentasi dan kalibrasi
- Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Teknisi Kalibrasi Tekanan sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang instrumentasi dan kalibrasi pada industri sektor migas.
Sertifikat Sertifikasi Kalibrasi BNSP untuk Teknisi Kalibrasi Tekanan
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan di nyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan di rekomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi Teknisi Kalibrasi Tekanan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Materi Pelatihan Sertifikasi Kalibrasi BNSP untuk Teknisi Kalibrasi Tekanan
- Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
- Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Teori Tekanan dan Alat-alat Pengukuran Tekanan
- Prinsip dan Konsep Kalibrasi dan Pengukuran
- Prosedur Kalibrasi dan pengambilan data kalibrasi
- Pengolahan data kalibrasi dan pelaporan
- Membuat control chart alat standar tekanan
- Perawatan alat standar tekanan
- Pemahaman 10 Unit Kompetensi pada Teknisi Kalibrasi Tekanan
- KOMPETENSI UMUM
- IMG.IN01.001.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
- IMG.IN01.003.01 Menerapkan K3LL di tempat Kerja
- KOMPETENSI INTI
- IMG.KL02.002.01 Melaksanakan Persiapan Kalibrasi Tekanan
- IMG.KL02.006.01 Melaksanakan Kalibrasi Tekanan
- IMG.KL02.010.01 Melaksanakan Pengolahan Data Hasil Kalibrasi Tekanan
- IMG.KL02.014.01 Melaksanakan Pelaporan Hasil Kalibrasi Tekanan
- IMG.KL02.018.01 Merawat Alat Standar Tekanan
- IMG.KL02.023.01 Membuat Control Chart alat kalibrasi Tekananan
- KOMPETENSI KHUSUS
- IMG.IN03.001.01 Mengoperasikan Komputer
- IMG.KL03.001.01 Melakukan Komunikasi dengan bahasa Inggris
- KOMPETENSI UMUM
Metode Uji Kompetensi
Setiap peserta akan di berikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
- Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
- Evaluasi melalui praktek lapangan (bila di perlukan)
- Proses Uji Kompetensi di laksanakan selama 1 hari
Tim Instruktur & Asesor
Pada sesi pembekalan peserta akan di ampu oleh tim praktisi migas yang tergabung dalam asosiasi migas yang berkompeten dan berpengalaman dalam pelaksanaan kalibrasi dan instumentasi. Pada sesi assessmenmt, peserta akan di uji oleh asesor dari LSP yang di dampingi oleh tim ahli.
Persyaratan
1. Pendidikan minimal setingkat SMK (di buktikan dengan Ijazah)
2. Pengalaman kerja sesuai kompetensinya minimal tiga tahun (di buktikan dengan portofolio)
3. Sehat jasmani dan rohani
Persyaratan Administrasi
1. Fotocopy KTP sebagai WNI
2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi (Apl. 01 dan Apl. 02)
3. Mengisi form unjuk kerja
4. Foto Copy ijazah terakhir
5. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
9. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar (background Merah)
10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (di sediakan oleh LSP)