Sertifikasi LCA BNSP – Pengambilan Data | Kepedulian terhadap kualitas lingkungan dan perlindungan kesehatan manusia telah mendorong organisasi dan perusahaan untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas, produk, dan layanan mereka. Kinerja lingkungan perusahaan kini menjadi aspek yang sangat penting baik bagi pihak internal maupun eksternal yang berkepentingan. Untuk mencapai kinerja lingkungan yang baik, perusahaan perlu memiliki komitmen terhadap pendekatan sistematis dan perbaikan berkelanjutan dalam manajemen lingkungan mereka.
Pada tahun 2018, Sekretariat PROPER Ditjen PPKL KLHK menambahkan kriteria baru dalam penilaiannya: Penilaian Daur Hidup (Life Cycle Assessment atau LCA). Penambahan ini berlaku setelah revisi Peraturan Menteri LH Nomor 3 Tahun 2014. Salah satu kriteria yang di kembangkan oleh KLHK adalah penerapan LCA untuk menilai keberlanjutan penggunaan sumber daya alam dan dampak pembuangan terhadap lingkungan, serta mengevaluasi kemungkinan perbaikan lingkungan.
LCA mengikuti kerangka kerja ISO 14040:2016 dan ISO 14044:2017 tentang manajemen lingkungan dan penilaian dampak daur hidup. Dalam PROPER, LCA menilai dua aspek utama: (1) perusahaan dapat menyusun dan menyampaikan laporan LCA yang sesuai, dan (2) perusahaan memiliki personal yang kompeten dan bersertifikat.
LCA tidak hanya penting untuk memenuhi regulasi, tetapi juga dapat membantu perusahaan dalam strategi bisnis, meningkatkan kualitas produk dan proses, serta mempelajari dampak lingkungan dari produk. Sertifikasi BNSP untuk Pengambilan Data Penilai Daur Hidup memberikan pengakuan atas kompetensi dalam menerapkan LCA yang sesuai dengan standar internasional.
Unit-Unit Kompetensi Sertifikasi LCA BNSP – Pengambilan Data
- AILCA.72109.001.01 Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur
Hidup (LCA) - AILCA.72109.002.01 Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup
Penilaian Daur Hidup (LCA) - AILCA.72109.003.01 Melaksanakan Inventori Penilaian Daur Hidup
- AILCA.72109.004.01 Melaksanakan Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak
Persyaratan Peserta Sertifikasi LCA BNSP – Pengambilan Data
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
- S2 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun di sektor yang sama.
- S2 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 3 tahun di sektor yang sama.
- S1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 5 tahun di sektor yang sama.
- S1 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 7 tahun di sektor yang sama.
- D3 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 5 tahun di sektor yang sama.
- SMK atau sederajat dengan pengalaman kerja 10 tahun di sektor yang sama.
- Memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan peraturan Dirjen P.14 tahun 2018 tentang materi pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper.