Sertifikasi Petugas Pengambil Contoh BBM – Dalam industri minyak dan gas, pengendalian kualitas dan keselamatan produk merupakan aspek yang sangat krusial. Salah satu langkah penting dalam pengendalian kualitas adalah pengambilan contoh Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Nabati (BBN), dan pelumas. Proses ini memerlukan ketelitian tinggi karena sampel yang diambil harus benar-benar mewakili kondisi produk sebenarnya. Kesalahan dalam pengambilan sampel dapat menyebabkan hasil pengujian laboratorium yang tidak akurat, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kualitas produk, operasional perusahaan, serta keselamatan pengguna akhir. Oleh karena itu, petugas yang bertanggung jawab dalam pengambilan contoh harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
Untuk menjamin kompetensi petugas dalam menjalankan proses pengambilan sampel, sertifikasi khusus bagi Petugas Pengambil Contoh BBM menjadi sangat penting. Sertifikasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur pengambilan sampel yang benar, standar operasional yang berlaku, serta teknik-teknik pengujian yang tepat. Melalui sertifikasi ini, para petugas diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih percaya diri, kompeten, dan sesuai dengan standar kualitas tertinggi. Selain itu, program sertifikasi juga mencakup aspek-aspek keselamatan kerja dan regulasi yang terkait, sehingga petugas dapat memastikan bahwa setiap tahapan pengambilan sampel dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendukung upaya pengendalian kualitas secara keseluruhan.
Acuan Normatif Sertifikasi Petugas Pengambil Contoh BBM
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Di Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib;
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 252 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Pengambilan Contoh Minyak dan Gas Bumi;
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi;
- SNI ISO/IEC 17024:2012 tentang Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Untuk Lembaga Sertifikasi Person
Rincian Program Sertifikasi Petugas Pengambil Contoh BBM
- Pengenalan BBM, BBN, dan Pelumas
- Jenis-jenis produk dan karakteristiknya
- Standar kualitas dan spesifikasi
- Regulasi dan Standar Pengambilan Contoh
- Peraturan pemerintah terkait
- Standar internasional (ISO, ASTM, dll.)
- Pembekalan unit-unit kompetensi sesuai SKKNI Nomor 252 tahun 2017
- B.09PPC00.001.2 Merencanakan Kegiatan Sampling
- B.09PPC00.002.2 Melakukan Sampling sesuai Perencanaan
- B.09PPC00.003.2 Melakukan Penanganan Contoh Hasil Sampling
Persyaratan Peserta
Pelatihan ini di tujukan untuk:
- Petugas lapangan yang bertanggung jawab dalam pengambilan contoh BBM, BBN, dan Pelumas.
- Staf laboratorium yang terlibat dalam proses pengambilan contoh.
- Supervisor atau manajer yang mengawasi proses pengambilan contoh.
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Surat Keterangan Sehat yang menyatakan kemampuan fisik, penglihatan, pendengaran dan mobilitas dalam kondisi baik
- Pendidikan dan pengalaman;
- Pendidikan minimal SLTA dan memiliki Pengambilan Contoh Pelumas; atau
- Pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang kompetensi Pengambilan Contoh Pelumas.
Mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang di lengkapi dengan bukti :
- Salinan KTP/Passport
- Pas foto 4×6
- Surat Keterangan Sehat sesuai persyaratan dasar
- Salinan ijazah sesuai pendidikan terakhir
Narasumber
Team dari PPPSDM Migas Cepu