Sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk Manajemen Air Minum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja di sektor penyediaan air minum. Program ini merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 139/MEN/VII/2010 yang menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk sektor Listrik, Gas, dan Air, khususnya pada bidang Pengadaan dan Penyaluran Air. Melalui sertifikasi ini, tenaga kerja diharapkan memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang sesuai dengan kebutuhan industri, serta siap menghadapi tantangan pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM) secara profesional.
Selain itu, skema sertifikasi ini mencakup sembilan unit kompetensi yang mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Unit tersebut mencakup aspek seperti manajemen umum, kepemimpinan dasar, manajemen bisnis, serta operasi dan pemeliharaan sistem SPAM. Tak hanya itu, peserta juga dibekali kemampuan dalam manajemen keuangan, pengelolaan barang, komunikasi, dan manajemen informasi. Dengan demikian, tenaga kerja di sektor ini tidak hanya memahami aspek teknis, tetapi juga mampu mengelola sumber daya secara efisien dan menerapkan prinsip keselamatan kerja serta tata kelola yang baik.
Acuan Normatif Sertifikasi Manajemen Air Minum
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Tujuan Sertifikasi Manajemen Air Minum Tingkat Muda
Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tingkat muda.
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu di bidang pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tingkat muda.
- Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi di bidang pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tingkat muda.
Unit-unit Kompetensi Sertifikasi Manajemen Air Minum Tingkat Muda
- PAM.MM01.001.01 Menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan kerja
- PAM.MM01.002.01 Melaksanakan Manajemen Umum
- PAM.MM01.003.01 Melaksanakan Kepemimpinan Dasar
- PAM.MM02.001.01 Melaksanakan Manajemen Bisnis Air Minum
- PAM.MM02.010.01 Melaksanakan Manajemen Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum Tingkat dasar
- PAM.MM02.014.01 Melaksanakan Manajemen Barang
- PAM.MM02.016.01 Melaksanakan Manajemen Keuangan & Akuntansi
- PAM.MM02.018.01 Melakukan Komunikasi
- PAM.MM02.020.01 Melaksanakan Manajemen Informasi