Sertifikasi K3 Migas untuk Ahli – Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan pilar penting dalam industri minyak dan gas bumi yang dikenal memiliki tingkat risiko tinggi. Untuk menjawab tantangan ini, diperlukan tenaga profesional yang memiliki kompetensi spesifik dalam pengelolaan K3, mulai dari perencanaan hingga evaluasi dan pengawasan sistem keselamatan kerja. Sertifikasi Ahli K3 Minyak dan Gas Bumi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya manusia di sektor ini memiliki keahlian sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Skema ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 317.K/MG.01/MEM.M/2024, yang menjadi acuan terbaru dalam penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sektor migas.
Unit-unit kompetensi dalam skema sertifikasi ini dirancang untuk mencakup seluruh aspek penting dalam pengelolaan K3, seperti menganalisis risiko, menerapkan investigasi insiden, mengelola audit, hingga merencanakan tanggap darurat. Selain itu, peserta juga di uji dalam penerapan budaya K3, pengelolaan perubahan (Management of Change), serta penggunaan metode HAZOPs (Hazard and Operability Studies) yang krusial dalam proses operasional migas. Dengan penguasaan terhadap kompetensi-kompetensi tersebut, lulusan sertifikasi di harapkan mampu berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja migas yang aman, patuh regulasi, dan berkelanjutan.
Acuan Normatif Sertifikasi K3 Migas untuk Ahli
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 317.K/MG.01/MEM.M/2024 Tentang Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Sektor Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
Tujuan Sertifikasi K3 Migas untuk Ahli
- Menjamin kompetensi tenaga kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khususnya di industri minyak dan gas bumi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
- Meningkatkan profesionalisme Ahli K3 agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan sesuai regulasi.
- Mendukung penerapan sistem manajemen keselamatan (SMK3 dan SMKM) yang berkelanjutan di lingkungan kerja migas.
- Mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Manfaat Sertifikasi
- Pengakuan resmi dari negara terhadap kompetensi individu melalui sertifikat yang di terbitkan oleh BNSP.
- Meningkatkan daya saing tenaga kerja, baik di tingkat nasional maupun internasional.
- Mempermudah akses kerja atau promosi jabatan di perusahaan migas yang mensyaratkan sertifikasi kompetensi.
- Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan perusahaan terhadap tenaga kerja yang bersertifikat.
- Mendorong budaya kerja aman di industri migas melalui penerapan program kerja K3 yang sistematis dan berstandar.
Unit-Unit Kompetensi
- B.09KKK00.007.3 Menerapkan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi
- B.09KKK00.011.3 Menganalisis Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi
- B.09KKK00.013.1 Membuat Program Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- B.09KKK00.015.3 Memastikan Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Minyak dan Gas Bumi (SMKM)
- B.09KKK00.016.1 Menerapkan Investigasi Insiden
- B.09KKK00.017.3 Mengelola Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi
- B.09KKK00.018.1 Menerapkan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi
- B.09KKK00.001.3 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Minyak dan Gas Bumi
- B.09KKK00.008.3 Mengelola Pelaporan dan Pencatatan Kecelakaan Kerja
- B.09KKK00.012.3 Menerapkan Hazard and Operability Studies (HAZOPs) di Tempat Kerja
- B.09KKK00.019.1 Menerapkan Pengelolaan Perubahan (Management of Change) di Tempat Kerja
- B.09KKK00.029.3 Merencanakan Tanggap Darurat di Industri Minyak dan Gas Bumi