Sabtu, Mei 24All Out Service for You
Shadow

Sertifikasi Fotografi BNSP untuk Bidang Kehumasan

Sertifikasi Fotografi BNSP untuk Bidang Kehumasan – Dalam era keterbukaan informasi dan tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi, peran fotografer kehumasan menjadi sangat strategis dalam membentuk citra dan komunikasi visual sebuah lembaga atau institusi. Untuk memastikan kompetensi para fotografer di bidang ini, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) mengembangkan skema sertifikasi Fotografer Kehumasan yang mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KEPMENAKER) tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Fotografi. Skema ini dirancang untuk mengukur dan mengakui kemampuan teknis serta profesionalisme individu dalam menghasilkan karya fotografi yang relevan dengan kebutuhan kehumasan.

Skema sertifikasi ini mencakup sejumlah unit kompetensi yang mencerminkan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan oleh seorang fotografer kehumasan. Mulai dari kemampuan teknis seperti memilih jenis kamera, menentukan pencahayaan, dan mengatur komposisi pemotretan, hingga aspek pendukung seperti keselamatan kerja (K3) dan komunikasi dengan rekan kerja. Unit-unit tersebut, seperti M.74FTG00.024.2 tentang pemotretan peristiwa, juga menunjukkan pentingnya kepekaan terhadap momen dan konteks dalam tugas-tugas kehumasan. Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan para fotografer tidak hanya memiliki keahlian teknis, tetapi juga mampu memenuhi standar profesional yang diakui secara nasional.

Acuan Normatif Sertifikasi Fotografi BNSP untuk Bidang Kehumasan

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional
    Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika
  5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainya Bidang Komunikasi Sub Bidang Fotografi
  6. Pengesahan Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informasi Nomor:70/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/4/2018 Tentang Peta
    Okupasi Nasional Bidang Komunikasi Tahun 2018
  7. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharan Skema Sertifikasi Profesi

Unit-unit Kompetensi Sertifikasi Fotografi BNSP untuk Bidang Kehumasan

1. M.74FTG00.001.2 Memilih Jenis Kamera
2. M.74FTG00.002.2 Memeriksa Perangkat Kamera
3. M.74FTG00.003.2 Menentukan Elemen Pencahayaan
4. M.74FTG00.004.2 Mengatur Ketajaman Gambar
5. M.74FTG00.005.2 Menentukan Sudut Pengambilan
6. M.74FTG00.006.2 Menentukan Latar Depan dan Latar Belakang
7. M.74FTG00.007.2 Menentukan Komposisi Pemotretan
8. M.74FTG00.008.2 Menentukan Variabel Pencahayaan
9. M.74FTG00.009.2 Menentukan Perangkat Penyinaran
10. M.74FTG00.016.2 Melaksanakan Prosedur Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Tempat Kerja
11. M.74FTG00.018.2 Melakukan Komunikasi Dengan Rekan Kerja
12. M.74FTG00.024.2 Mengerjakan Pemotretan Peristiwa

Persyaratan

  1. Memiliki Ijazah SMK dengan ruang lingkup bidang fotografer kehumasan atau;
  2. Memiliki sertifikat pelatihan dalam bidang fotografer kehumasan atau;
  3. Memiliki pengalaman praktek kerja Industri minimal 3 bulan secara berkelanjutan di bidang fotografer kehumasan.
  4. Melampirkan:
    • a. Copy KTP
      b. Pas foto terbaru 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
      c. Copy Ijazah SMK dengan ruang lingkup bidang fotografer kehumasan, atau
      d. Copy sertifikat pelatihan dalam bidang fotografer kehumasan, atau
      e. Copy surat pengalaman praktek kerja industri minimal 3 bulan secara berkelanjutan di bidang fotografer kehumasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *