Sabtu, Januari 25All Out Service for You
Shadow

Sertifikasi Fasilitator Penyuluh Pertanian

Uji Kompetensi Penyuluh Pertanian untuk Fasilitator – Penyuluhan pertanian sebagai bagian dari sistem pembangunan pertanian mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan sumberdaya manusia pertanian, khususnya pemberdayaan masyarakat tani yang berada di wilayah pedesaan. Melalui kegiatan penyuluhan, dapat dikembangkan kemampuan dan kemandirian petani dan keluarganya, agar mampu mengelola usahataninya secara produktif, efektif dan efisien, sehingga mempunyai daya saing tinggi yang dicirikan dengan tingginya produktivitas, mutu dan efisiensi usaha.

Penyuluhan pertanian pada hakekatnya adalah upaya pemberdayaan masyarakat, dunia usaha dan para pihak lainnya dalam pembangunan sektor pertanian yang kuat dan tangguh. Salah satu komponen esensial dalam sistem penyuluhan pertanian adalah Penyuluh Pertanian. Fungsi dan peran Penyuluh Pertanian dalam sistem penyuluhan pertanian, yaitu:

  1. memfasilitasi proses pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha,
  2. mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya,
  3. meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha,
  4. membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik dan berkelanjutan,
  5. membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha,
  6. menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan, dan
  7. melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian yang maju dan modern bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan. Untuk melaksanakan fungsi dan peran tersebut, perlu peningkatan kompetensi Penyuluh Pertanian agar menjadi Penyuluh Pertanian yang profesional. Penyuluh Pertanian Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi kerja untuk menyelenggarakan kegiatan penyuluhan pertanian.

Amanat Undang-Undang dan Peran dalam Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Pertanian

Amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Pertanian (UUSP3K) mengisyaratkan bahwa pekerjaan Penyuluh Pertanian merupakan profesi. Dalam rangka mengimplementasikan semangat Undang-Undang tersebut, di perlukan standar kompetensi kerja yang mencerminkan keprofesian seorang penyuluh pertanian. Standar kompetensi tersebut dijabarkan dalam bentuk Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Pertanian. SKKNI Penyuluh Pertanian di tetapkan oleh Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi melalui Keputusan nomor 29/MEN/III/2010.

PT Centra Gama Indovisi sebagai Lembaga Diklat Profesi (LDP) yang berpengalaman dalam penyelenggaraan program pelatihan dan sertifikasi kompetensi, bermaksud menawarkan kegiatan pelatihan dan uji kompetensi bagi profesi Penyuluh Pertanian Fasilitator / Supervisor yang berkompeten dan profesional sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) KEP. 43 Tahun 2013. Melalui kegiatan ini di harapkan dapat tersedianya tenaga penyuluh pertanian yang kompeten dan beritegritas di harapkan strategi penguatan sektor pertanian akan terwujud.

Bentuk Kegiatan Uji Kompetensi Penyuluh Pertanian untuk Fasilitator

Kegiatan di maksud mencakup dua kegiatan utama:

  1. Program pelatihan berbasis kompetensi yang di selenggarakan oleh PT Centra Gama Indovisi sebagai Lembaga Diklat Profesi (LDP) yakni pembekalan dengan materi mengacu pada standar kompetensi skema Fasilitator Penyuluh Pertanian, sebagaimana yang tertuang di dalam SKKNI KEP. 43 Tahun 2013. 
  2. Asesmen / uji kompetensi, berupa kegiatan pengujian dengan menggunakan metode penelusuran portofilio yang di miliki calon asesi yang di laksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang di akui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Tujuan Refreshment dan Uji Kompetensi Penyuluh Pertanian untuk Fasilitator

Setelah mengikuti pelatihan ini di harapkan peserta mampu 

  1. Memenuhi standar kompetensi dalam teknis pekerjaan penyuluh Pertanian 
  2. Melaksanakan persiapan penyuluhan Pertanian; 
  3. Menyusun materi penyuluhan Pertanian; 
  4. Melakukan kegiatan penunjang penyuluhan Pertanian
  5. Mampu meningkatkan keandalan hasil pekerjaan dan kompetensi profesi penyuluh Pertanian sesuai dengan SKKNI 

Materi Refreshment Kompetensi Penyuluh Pertanian untuk Fasilitator

  • Pendahuluan: Kondisi dan Tantangan Kerja Tenaga Teknis di Sektor Pertanian di Indonesia
  • Pemahaman Kompetensi Umum, Inti dan Khusus sesuai Standar Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) 
  • Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Pertanian  
  • Sistem Sertifikasi Kompetensi Tenaga teknis sektor Pertanian di Indonesia
  • Pemahaman Unit-Unit Kompetensi dan Kriteria Unjuk Kerja pada Skema Fasilitator Penyuluh Pertanian
    1. M.074909.005.02 Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian
    2. M.074909.001.02 Menyusun Program Penyuluhan Pertanian
    3. M.074909.002.02 Menyiapkan Materi Penyuluhan Pertanian
    4. M.074909.003.02 Menerapkan Media Penyuluhan Pertanian
    5. M.074909.004.02 Menerapkan Metode Penyuluhan Pertanian

Peserta

Kegiatan ini di rekomendasikan di ikuti oleh para calon tenaga penyuluh Pertanian dan atau tenaga penyuluh pertanian yang ingin tersertifikasi, Calon Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian

  • Lulus Program D III atau yang sederajat
  • Di tugaskan oleh instansi pengirim
  • Sehat jasmani dan rohani.

Sertifikat

Bagi peserta/asesi yang telah mengikuti proses uji kompetensi oleh tim asesor dari LSP, maka berhak menerima sertifikat kompetensi yang di keluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Informasi dan Pendaftaran
nurma@centragama.com
0813-8142-1802 (Mobile Phone/WhatsApp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *