Pelatihan dan Uji Kompetensi Teknisi Keselamatan Kerja ini mengacu pada Kepmen No. 38 Tahun 2019 tentang SKKNI di bidang personil keselamatan dan kesehatan kerja. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja di sektor industri memiliki kemampuan yang terstandar dalam menerapkan prinsip K3 di lingkungan kerja.
Melalui proses pelatihan dan asesmen, peserta akan dinilai dan diakreditasi secara resmi untuk membuktikan kemampuannya dalam mengelola risiko serta menerapkan tindakan pencegahan yang efektif. Di tengah tuntutan industri modern dan regulasi yang ketat, kepemilikan sertifikasi resmi ini memberikan nilai tambah signifikan bagi individu maupun perusahaan.
Memiliki personel bersertifikat di bidang K3 membuktikan bahwa organisasi memprioritaskan keselamatan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengurangi potensi kecelakaan kerja.
Tujuan Sertifikasi Teknisi K3 Umum
Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Industri Logam Mesin sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Sektor Logam Mesin.
Unit-Unit Kompetensi Teknisi K3 Umum
- M.71KKK01.001.1 Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
- M.71KKK01.002.1 Merancang Sistem Tanggap Darurat
- M.71KKK01.003.1 Melakukan Komunikasi K3
- M.71KKK01.004.1 Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- M.71KKK01.005.1 Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
- M.71KKK01.006.1 Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
- M.71KKK01.007.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- M.71KKK01.008.1 Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
- M.71KKK01.009.1 Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- M.71KKK01.010.1 Mengelola Sistem Dokumentasi K3
- M.71KKK01.011.1 Menerapkan Manajemen Risiko K3
Persyaratan Kelengkapan Dasar Pemohon
- Pas photo 3×4 sebanyak 2 lembar
- Photo copy Ijazah terakhir*
- Photo copy Sertifikat kursus terkait K3
- Photo copy KTP / Paspor / Kitas
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung (bila ada)
- Melampirkan Bukti Kompetensi yang relevan**
Persyaratan Pendidikan*
- Lulusan S1 (K3, teknik, atau non-teknik) dengan pengalaman kerja min. 2 tahun
- Lulusan D3 (K3, teknik, atau non-teknik) dengan pengalaman kerja min. 2 tahun
- Lulusan SLTA sederajat dengan pengalaman kerja bidang keselamatan min. 3 tahun
- Semua jenjang harus telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi sesuai skema teknisi
Melampirkan Bukti Kompetensi yang Relevan**
- Formulir JSA/HIRADC
- Dokumen komunikasi keselamatan (safety talk/induction)
- Bukti inspeksi (APAR, laboratorium, ergonomi)
- Rencana skenario keadaan darurat
- Formulir izin kerja yang telah diisi
- Tabel APD berdasarkan potensi bahaya
- Pengukuran paparan zat berbahaya dan tindak lanjut medis
- Dokumen sistem pengendalian dokumen keselamatan
- Bukti pelaksanaan program kerja dan tindak lanjutnya
Koordinator
Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi-praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.
