Sertifikasi PPPA merupakan sertifikasi kompetensi bagi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) yang diwajibkan bagi perusahaan industri sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam konteks kepatuhan lingkungan, sertifikasi ini menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pengendalian pencemaran air sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sertifikasi PPPA, pengelolaan air limbah industri dan domestik dipastikan dilakukan oleh SDM yang kompeten dan bersertifikat BNSP, sehingga operasional unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) memenuhi standar baku mutu limbah cair sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Artikel ini membahas latar belakang, unit kompetensi, persyaratan, alur pelatihan, dan silabus sertifikasi, serta perbedaan singkat dengan sertifikasi POPAL.
Latar Belakang Sertifikasi PPPA
Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Air limbah industri diolah melalui Wastewater Treatment Plant (WWTP), sedangkan air limbah domestik diolah melalui Sewage Treatment Plant (STP). Output IPAL wajib memenuhi baku mutu yang ditetapkan oleh KLHK.
Secara teknis dan operasional, pengolahan air limbah merupakan sistem yang kompleks karena karakteristik input yang fluktuatif, keterbatasan peralatan, serta tuntutan kepatuhan terhadap standar baku mutu. Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan memiliki personel bersertifikat PPPA dan/atau POPAL.
HSE SKILL UPÂ menyelenggarakan pelatihan yang ringkas, terstruktur, dan terfokus untuk mempersiapkan peserta mengikuti proses sertifikasi secara optimal.
Tujuan Kegiatan Sertifikasi PPPA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
- Memahami karakteristik dan manajemen pengolahan air limbah
- Mengenali potensi pencemaran air limbah industri dan domestik
- Merencanakan peluang minimisasi air limbah
- Memahami operasional IPAL secara efektif
- Menangani kondisi darurat terkait pengolahan air limbah
Unit Kompetensi Sertifikasi PPPA
PPPA
- Mengidentifikasi sumber pencemaran air limbah
- Menentukan karakteristik sumber pencemaran air limbah
- Menilai tingkat pencemaran air limbah
- Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
- Mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah
- Melaksanakan daur ulang olahan air limbah
- Menyusun rencana pemantauan kualitas air limbah
- Melaksanakan pemantauan kualitas air limbah
- Mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah
- Melaksanakan tindakan K3 terhadap bahaya pengolahan air limbah
📥 Download Silabus Sertifikasi PPPA (PDF)
POPAL (Sebagai Pelengkap)
Selain PPPA, perusahaan juga dapat membutuhkan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL).
Unit kompetensi POPAL meliputi:
- Menilai tingkat pencemaran air limbah
- Mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah
- Mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah
- Melaksanakan tindakan K3
- Melakukan perawatan instalasi pengolahan air limbah
Informasi lebih lengkap mengenai sertifikasi POPAL dapat dibaca di artikel berikut.
Syarat Sertifikasi PPPA
Persyaratan pendidikan dan pengalaman:
- S2 dan/atau sertifikat pelatihan
- S1 rumpun ilmu lingkungan, pengalaman minimal 2 tahun
- S1 non rumpun ilmu lingkungan, pengalaman minimal 3 tahun
- D3 rumpun ilmu lingkungan, pengalaman minimal 5 tahun
- SMU/SMK, pengalaman minimal 7 tahun
Berkas yang dibutuhkan:
- Fotokopi ijazah terakhir
- Fotokopi KTP
- Surat rekomendasi perusahaan
- Pas foto berwarna
- Dokumentasi pekerjaan atau portofolio
Alur Pelatihan dan Sertifikasi PPPA
- Pendaftaran dan verifikasi berkas
- Pelatihan PPPA sesuai unit kompetensi
- Uji kompetensi oleh LSP berlisensi BNSP
- Penerbitan sertifikat PPPA bagi peserta kompeten
Ingin mengikuti Sertifikasi PPPA BNSP?
HSE SKILL UP menyediakan pelatihan terstruktur, instruktur berpengalaman, serta pendampingan hingga uji kompetensi.
Kontak dan Informasi
Alamat: Jl. Patangpuluhan No. 26A, Wirobrajan, Yogyakarta
WhatsApp: 0813 8142 1802
Email: nurma@hseskillup.com
