Training RBI (Risk Based Inspection) Sertifikasi BNSP – Program sertifikasi BNSP untuk skema Risk Based Inspection (RBI) hadir sebagai respons terhadap kebutuhan industri akan tenaga profesional yang kompeten dalam melakukan inspeksi berbasis risiko. Melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 318 Tahun 2016, pemerintah menetapkan standar kompetensi yang mengatur kualifikasi dan kemampuan yang harus dimiliki oleh para inspektor RBI. Standarisasi ini menjadi sangat penting mengingat peran kritis RBI dalam memastikan keselamatan dan keandalan aset-aset industri, terutama di sektor minyak dan gas, petrokimia, serta fasilitas produksi lainnya.
Penetapan SKKNI untuk Risk Based Inspection merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di bidang inspeksi teknis. Program sertifikasi ini mencakup berbagai aspek kompetensi mulai dari perencanaan inspeksi, analisis risiko, evaluasi hasil inspeksi, hingga rekomendasi tindak lanjut yang diperlukan. Dengan adanya standardisasi melalui SKKNI ini, kompetensi para inspektor RBI di Indonesia dapat diakui secara nasional dan memberikan jaminan kualitas bagi industri yang membutuhkan layanan inspeksi berbasis risiko.
Implementasi program sertifikasi RBI ini juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri. Melalui pendekatan berbasis risiko, inspektor yang tersertifikasi dapat mengidentifikasi potensi bahaya secara lebih sistematis dan memberikan rekomendasi yang tepat untuk mitigasi risiko. Hal ini tidak hanya membantu mencegah kecelakaan kerja tetapi juga mengoptimalkan program pemeliharaan aset industri secara keseluruhan.
Selain itu, program sertifikasi RBI juga memberikan nilai tambah bagi pengembangan karir para profesional di bidang inspeksi teknis. Dengan memiliki sertifikasi BNSP untuk skema RBI, para inspektor memiliki bukti kompetensi yang di akui secara nasional, yang dapat meningkatkan kredibilitas mereka di industri. Hal ini juga membuka peluang lebih besar untuk pengembangan karir dan kesempatan kerja di berbagai sektor industri yang membutuhkan keahlian dalam Risk Based Inspection.
Tujuan Training RBI (Risk Based Inspection) Sertifikasi BNSP
Tujuan dari pelatihan dan sertifikasi kompetensi Risk Based Inspection ini adalah:
- Meningkatkan keterampilan peserta dalam menerapkan peraturan keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan di tempat kerja.
- Meningkatkan pengetahuan peserta dalam melakukan pengumpulan data yang relevan untuk analisis risiko.
- Membangun sikap yang berorientasi pada risiko dan keamanan dalam melakukan aktivitas inspeksi.
- Mempersiapkan peserta untuk menghadapi ujian sertifikasi kompetensi Risk Based Inspection.
Unit-unit Kompetensi Training RBI (Risk Based Inspection) Sertifikasi BNSP
- 7120310.001.01 | Menerapkan Peraturan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
- 7120310.002.01 | Melakukan Pengumpulan Data
- 7120310.003.01 | Melakukan Analisa Data
- 7120310.004.01 | Menentukan Metode Kajian Risiko (Risk Assessment Method)
- 7120310.005.01 | Menentukan Faktor-Faktor Kemungkinan Kegagalan (PoF)
- 7120310.006.01 | Menentukan Faktor-Faktor Konsekuensi Kegagalan (CoF)
- 7120310.007.01 | Menentukan Tingkat Risiko Peralatan (Risk Ranking)
- 7120310.008.01 | Membuat Program Perencanaan Inspeksi
- 7120310.009.01 | Melakukan Evaluasi Implementasi Awal RBI
- 7120310.010.01 | Membuat Laporan Hasil Pekerjaan RBI
Persyaratan Peserta Training RBI (Risk Based Inspection) Sertifikasi BNSP
- Surat keterangan / rekomendasi dari perusahaan.
- Peserta secara teknis menguasai Bidang Risk Based Inspection serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 3 tahun, dengan melampirkan bukti.
- Peserta membawa laptop.