Sabtu, Maret 22All Out Service for You
Shadow

Sertifikasi Instrumentasi dan Kalibrasi Jabatan Pengawas

Sertifikasi Instrumentasi dan Kalibrasi Jabatan Pengawas – Berdasar Keputusan Menteri Nomor Kep. 119/MEN/IV/2009 Tentang Instrumentasi Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi.

Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari nilai pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kebutuhan akan sumber daya Manusia yang kompeten saat ini, merupakan sesuatu yang mendesak untuk disikapi, hal ini disebabkan semakin tingginya tingkat persaingan di semua bidang kehidupan.

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar di bidang industri, makin dirasakan karena sifat industri yang padat teknologi dan padat modal. Kompetensi kerja personil merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) bidang industri; antara lain untuk perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.

Tujuan Sertifikasi Instrumentasi dan Kalibrasi Jabatan Pengawas

Dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan profesi/kerja berbasis kompetensi pengawas di sektor industri minyak dan gas bumi serta panas bumi sub sektor industri minyak dan gas bumi hulu-hilir (supporting) bidang instrumentasi sub bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi, perlu kiranya pemahaman yang baik melalui pembelajaran dalam bentuk pelatihan sesuai dengan standar SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi. Hal ini sejalan dengan keputusan menteri Nomor Kep. 119/MEN/IV/2009 Tentang instrumentasi bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi.

Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Materi Pelatihan Sertifikasi Instrumentasi dan Kalibrasi Jabatan Pengawas

  1. Skema dan Ketentuan SKKNI bidang Migas
  2. Implementasi K3 Industri Migas
  3. Pemahaman Unit-unit Kompetensi Kualifikasi Pengawas Ruang Lingkup Kalibrasi dan Instrumentasi
No. Kode Unit Unit Kompetensi
1 N01.001.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
2 N01.002.01 Membaca Instrument Drawing
3 IN01.003.01 Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja
4 IN02.001.01 Menggunakan Alat Bantu
5 IN02.002.01 Memasang Alat Ukur
6 IN02.003.01 Mengoperasikan Alat Ukur
7 IN02.004.01 Merawat Peralatan Instrumentasi
8 IN02.005.01 Melakukan Kalibrasi Alat Ukur
9 IN02.006.01 Melakukan Kalibrasi Sensor / Transducer
10 IN02.007.01 Melakukan Kalibrasi Transmitter
11 IN02.008.01 Melakukan Kalibrasi Input Output Controller
12 IN02.009.01 Melakukan Kalibrasi Control Valve
13 IN02.010.01 Membuat Instrument Drawing
14 IN02.011.01 Menganalisa Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device
15 IN02.012.01 Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (field device)
16 IN02.013.01 Mengoperasikan PLC
17 IN02.014.01 Mengoperasikan DCS
18 IN03.001.01 Mengoperasikan Komputer
19 IN03.002.01 Membuat Laporan dan EvaluasI
20 IN03.003.01 Membina Kerjasama dan Membagi Tugas
  1. Demontrasi dan Simulasi di Bengkel Kerja

Bentuk Kegiatan Sertifikasi Instrumentasi dan Kalibrasi Jabatan Pengawas

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh PT Centra Gama Indovisi yang terintegrasi dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP Energi. Kegiatan ini diselenggarakan secara regular/inhouse bertempat di Hotel Oria Jakarta.

Sertifikasi Kompetensi Sertifikasi Instrumentasi dan Kalibrasi Jabatan Pengawas

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Metode Uji  Kompetensi Sertifikasi Instrumentasi dan Kalibrasi Jabatan Pengawas

Program ini mengaplikasikan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:

  1. Pra Asesmen
  2. Asesmen Mandiri
  3. Cek Portofolio
  4. Uji Tulis
  5. Proses Uji Lisan
  6. Uji Praktek

Persyaratan

Program pembekalan dan uji kompetensi ini dapat diikuti oleh personel yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang instrumentasi dan kalibrasi terutama pada industri migas.

  1. Ijazah Pendidikan yang relevan dengan Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas
  2. Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas
  3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas
  4. Foto copy KTP yang masih berlaku
  5. Foto copy portofolio keahlian & sertifikat terkait ( bila ada )
  6. Surat keterangan sehat daridokter dan golongan darah ( terbaru )
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
  8. Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan
    • Ijazah minimal setingkat SLTA dengan pengalaman kerja minimal 5 thn dan/atau sertifikat pelatihan di bidang instrumentasi dan kalibrasi
    • Ijazah setingkat D-III Teknik Elektronika, Fisika, atau instrumentasi dan kendali dengan pengalaman kerja minimal 2 thn dan/atau sertifikat pelatihan di bidang instrumentasi dan kalibrasi

Pelaksanaan Pelatihan Sertifikasi Instrumentasi dan Kalibrasi Jabatan Pengawas

Reguler Training

Tanggal         :

  • 7 sd 9 Feb 2020
  • 15 sd 17 Jun 2020
  • 26 sd 28 Okt 2020

Waktu            :    08.00 s.d 16.00 WIB

Venue             :  Yogyakarta

Inhouse Training

Waktu dan tempat menyesuaikan kebutuhan peserta

Fasilitas

  • Modul
  • Sertifikat Centra Gama Indovisi
  • Sertifikat BNSP
  • Training kit
  • Souvenir
  • Meeting Room
  • 2x Coffee Break dan Lunch

Informasi dan Pendaftaran

Nurmasita

nurma@centragama.com

0813-8142-1802 (Mobile Phone/WhatsApp)

Arum Handayani

arum@centragama.com

0852-3377-1983 (Mobile Phone/WhatsApp)

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *