Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Berbasis Manajemen Risiko – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 (UU 19/2003) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direksi BUMN wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang (RJP) serta rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk memperoleh pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selaku pengelola keuangan negara, pada tanggal 22 Januari 2013, Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan pelaksanaan hal ini di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.06/2013 (PMK 28/2013) tentang Penyusunan, Penyampaian dan Pengubahan RJP dan RKAP Perseroan (Persero) di bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan. PMK ini menggantikan dua aturan terpisah sebelumnya, yaitu 196/KMK.01/1998 (untuk RKAP) dan 197/KMK.01/1998 (untuk RJP).
Menurut pasal 12 PMK 28/2013, salah satu bagian yang perlu dicantumkan di dalam RKAP adalah penerapan manajemen risiko. Aturan ini selaras dengan pasal 25 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 (PERMEN 01/2011) tanggal 1 Agustus 2011. Tentang Penerapan GCG pada BUMN menyatakan bahwa Direksi harus mempertimbangkan risiko usaha dalam setiap pengambilan keputusan/tindakan dan wajib membangun serta melaksanakan program manajemen risiko korporasi secara terpadu.
Melalui pelatihan ini, maka diharapkan adanya peningkatan kesadaran risiko (risk awareness) di seluruh elemen perusahaan, sehingga dapat menjadi budaya kerja yang nyata di lingkungan organisasi. Dan yang paling utama adalah, perusahaan dapat menyusun RKAP berdasarkan biaya penanganan risiko, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011.
Tujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Berbasis Manajemen Risiko
- Memberikan gambaran pengembangan sistem manajemen risiko strategis
- Memberikan gambaran integrasi lintas fungsi sesuai dengan ketentuan Kementerian Negara BUMN sebagai dasar penentuan anggaran perusahaan secara lebih sistematis.
- Mengadakan contoh implementasi praktis dengan diskusi dan tanya jawab terarah
- Perencanaan langkah-langkah dan pertimbangan lain selama proses berlangsung dengan menggunakan alat bantu
Peserta Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Berbasis Manajemen Risiko
- Unit inti & unit pendukung perusahaan/organisasi
- Unit manajemen risiko
- Keuangan
- Perencanaan strategis
Materi Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Berbasis Manajemen Risiko
1.Basis Regulasi Penyusunan RJP dan RKAP dengan Manajemen Risiko
2.Dua Pendekatan dalam Membangun RKAP Berbasis Risiko
3.Analisis risiko terhadap asumsi internal dan eksternal
- Keandalan Data
- Probabilitas Dan Alternatif Optimal
- Analisa PESTEL – TOWS – 5 Forces – Core Competence & Competitive Benchmark
4.Pendekatan Praktis Penyusunan Rencana Strategis Berbasis Risiko
5.Pendekatan Praktis Penyusunan Anggaran Perusahaan Berbasis Risiko
6.Integrasi Manajemen Risiko dalam RKAP
7.Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Berbasis Risiko
Metode Pelatihan
- Interactive Lecture
- Diskusi
- Case study
- Exercise
Instructor
Dr. Ir. Muhammad Aulia Rinadi, MBA
Time & Venue
Tanggal : 3 hari
Waktu : 08.00 – 16.00
Facilities
- Convinience Meeting room
- Souvenir
- Certified
- Transportation
- 2x coffee break and lunch
- Training kit
Course Fee
Rp. 6.000.000/ participant (non residential)