Sertifikasi BNSP Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) – Dalam era pembangunan yang semakin kompleks, keberadaan tenaga kerja yang kompeten dan profesional menjadi sangat penting, terutama dalam bidang pemberdayaan masyarakat. Pelaksana PPM memiliki peran krusial dalam menggerakkan dan mengembangkan potensi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk memastikan bahwa para pelaksana program memiliki kemampuan yang memadai, pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengadakan program sertifikasi. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap pelaksana program memiliki standar kompetensi yang diakui secara nasional dan mampu menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien.
Program sertifikasi BNSP bagi Pelaksana PPM di latarbelakangi oleh kebutuhan akan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam sektor ini. Dengan adanya sertifikasi, para pelaksana program tidak hanya diakui kompetensinya, tetapi juga di dorong untuk terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya. Sertifikasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, hingga pengelolaan sosial dan prakondisi kegiatan pemberdayaan masyarakat. Melalui proses sertifikasi yang terstandar, di harapkan akan tercipta tenaga-tenaga profesional yang siap menghadapi tantangan dalam memberdayakan masyarakat dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan sosial-ekonomi di tingkat lokal maupun nasional.
Tujuan Sertifikasi BNSP Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat
- Meningkatkan Kompetensi Pelaksana PPM
- Membentuk Sikap Proaktif
- Mengembangkan Jaringan dan Kolaborasi
Acuan Normatif Sertifikasi BNSP Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat
- Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
- Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 68 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kesatuan Pengelolaan Hutan.
- Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
Rincian Unit Kompetensi Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat
- KHT.PA02.044.01 Melaksanakan Kegiatan Kelola Sosial
- KHT.PA02.045.01 Merencanakan Program Pemberdayaan Masyarakat
- KHT.PA02.046.01 Melakukan Prakondisi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
Narasumber
Pelatihan ini akan di sampaikan oleh narasumber yang terafiliasi dengan lembaga sertifikasi profesi yang berkompeten di bidang pemberdayaan masyarakat.