Wednesday, March 4All Out Service for You
Shadow

Sertifikasi Perantara Pedagang Efek Pemasaran

Sertifikasi Perantara Pedagang Efek Pemasaran – Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pasar modal, pemerintah melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang pasar modal. Berdasarkan standar tersebut, disusunlah skema sertifikasi Perantara Pedagang Efek Pemasaran, yang berfungsi untuk mengukur dan mengakui kompetensi tenaga kerja dalam hal pemasaran, transaksi, dan rekomendasi efek — baik konvensional maupun syariah.

Sertifikasi ini dikelola di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dirancang untuk memastikan bahwa tenaga pemasaran di industri pasar modal memiliki kompetensi yang terstandar, profesional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Program ini mencakup aspek teknis, etika profesi, serta pemahaman terhadap produk dan layanan pasar modal, sehingga mampu membangun kepercayaan nasabah dan mendukung pertumbuhan industri yang sehat dan berintegritas.

Manfaat Sertifikasi Perantara Pedagang Efek Pemasaran

  • Mendapat pengakuan kompetensi secara nasional dari BNSP.
  • Meningkatkan daya saing di industri pasar modal.
  • Meningkatkan kepercayaan nasabah dan institusi terhadap profesionalisme Anda.
  • Mempermudah akses kerja di perusahaan sekuritas dan lembaga keuangan.
  • Menambah pengetahuan dan keterampilan teknis serta etika profesi.

Tujuan Sertifikasi Perantara Pedagang Efek Pemasaran

  • Menjamin individu memiliki kompetensi sesuai SKKNI bidang pasar modal.
  • Menstandarisasi kualitas tenaga kerja pemasaran efek secara nasional.
  • Meningkatkan profesionalisme dan integritas di sektor pasar modal.
  • Mendukung regulasi dan pengembangan industri efek yang sehat.
  • Mendorong pertumbuhan tenaga kerja tersertifikasi di bidang keuangan syariah dan konvensional.

Unit-Unit Kompetensi

  1. K.66BPM00.011.1 Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  2. K.66BPM00.012.1 Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
  3. K.66BPM00.016.1 Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas
  4. K.66BPM00.017.1 Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
  5. K.66BPM00.013.1 Melakukan Pembukaan Rekening Efek
  6. K.66BPM00.014.1 Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas
  7. K.66BPM00.015.1 Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
  8. K.66BPM00.051.1 Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
  9. K.66BPM00.052.1 Memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
  10. K.66BPM00.054.1 Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
  11. K.66BPM00.055.1 Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah
  12. K.66BPM00.058.1 Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah

 

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Email : Nurma@centragama.com
Mobile : 0813 8142 1802

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *