Sertifikasi Perantara Pedagang Efek Pemasaran
Sertifikasi Perantara Pedagang Efek Pemasaran - Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pasar modal, pemerintah melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang pasar modal. Berdasarkan standar tersebut, disusunlah skema sertifikasi Perantara Pedagang Efek Pemasaran, yang berfungsi untuk mengukur dan mengakui kompetensi tenaga kerja dalam hal pemasaran, transaksi, dan rekomendasi efek — baik konvensional maupun syariah.
Sertifikasi ini dikelola di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dirancang untuk memastikan bahwa tenaga pemasaran di industri pasar modal memiliki kompetensi yang terstandar, profesional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Progr...
