Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Perikanan Berbasis Ekosistem (EAFM) – Pendekatan Ekosistem untuk Pengelolaan Perikanan (Ecosystem Approach to Fisheries Management/EAFM) adalah suatu pendekatan yang berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Dalam pendekatan ini, perhatian tidak hanya terfokus pada sumber daya perikanan sendiri, tetapi juga pada interaksi dan keterkaitan dengan ekosistem laut yang lebih luas. Dengan demikian, EAFM dapat membantu meningkatkan keseimbangan dan keberlanjutan sumber daya perikanan, serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan laut.
Pelatihan dan sertifikasi kompetensi EAFM bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pemangku kepentingan, seperti pemerintah, organisasi nirlaba, dan industri perikanan, dalam mengimplementasikan EAFM. Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari berbagai aspek teknis dan manajerial yang terkait dengan EAFM, seperti analisis ekosistem, perencanaan manajemen, dan pengawasan. Dengan demikian, mereka dapat memahami bagaimana EAFM dapat membantu meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya perikanan, serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan laut.
Tujuan Training Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem
Tujuan dari pelatihan berbasis kompetensi dalam konteks skema Pengelolaan Perikanan Dengan Pendekatan Ekosistem (EAFM):
- Meningkatkan Pemahaman Konsep EAFM
- Pengembangan Keterampilan Spesifik
- Meningkatkan Kapasitas Pengelolaan
- Pengakuan Kompetensi
Peserta Training Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem
Pelatihan ini ditujukan bagi:
- Pengelola perikanan
- Anggota organisasi perikanan
- Pemangku kepentingan terkait
- Penyuluh perikanan
- Akademisi dan peneliti dalam bidang perikanan
Materi Training Refreshment Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem
Pembekalan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengelolaan Perikanan Dengan Pendekatan Ekosistem (EAFM) Nomor 9/PERMEN-KP/2015:
- A.03132.015.01 Menjelaskan peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan untuk pelaksanaan aksi perbaikan perikanan berdasarkan EAFM
- A.03132.016.01 Membangun komitmen pemangku kepentingan untuk pelaksana aksi perbaikan peikanan berdasarkan EAFM
- A.03132.017.01 Menyediakan bahan aksi perbaikan perikanan berdasarkan EAFM
- A.03132.018.01 Melakukan sosialisasi rencana kerja aksi perbaikan peikanan berdasarkan EAFM
- A.03132.019.01 Melakukan aksi perbaikan pengelolaan perikanan secara kolaboratif
- A.03132.020.01 Melakukan monitoring pelaksanaan aksi perbaikan perikanan berdasarkan EAFM
Persyaratan Peserta
1. Foto copy ijazah terakhir minimal D III,
2. Surat Keterangan Pengalaman Kerja, dibidang EAFM minimal 3 tahun, yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, atau
3. Foto copy Sertifikat Pelatihan Pelaksana EAFM tingkat lanjut.
4. Foto copy KTP
Instruktur
Pelatihan ini akan dipandu oleh para ahli di bidang perikanan, akademisi, dan praktisi yang berpengalaman dalam implementasi EAFM