Sertifikasi Kompetensi Mechanical Maintenance – Dewasa ini diberlakukannya MEA menuntut seluruh stakeholder maupun setiap personal memiliki kapabilitas dan profesionalitas dalam kompetensi pekerjaannya. Tidak luput pula profesi perawatan mekanik di mana dalam peran ini sangatlah penting demi terciptanya kesehatan dan keselamatan kerja. Selain kemampuan dan skill, sikap kerja yang kompeten sangat diperlukan dalam kompetisi pekerja baik nasional maupun internasional. Melalui pendidikan dan pelatihan, dapat ditingkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Kami sebagai lembaga diklat profesi akan memberikan pelatihan dan pemahaman secara komprehensif sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan Standar Kompetnsi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di mana akan diteruskan dengan proses asesmen atau sertifikasi pekerja. Sehingga dengan sertifikasi ini pekerja akan memperoleh pengakuan kompetensi yang di akui secara nasional.
Acuan Sertifikasi Kompetensi Mechanical Maintenance
Kegiatan pembelajaran dan sertifikasi ini mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP. Nomor 127 Tahun 2018 Tentang Penetapan Rancangan SKKNI Sektor Sektor Industri Migas serta Panas Bumi Subsektor Industri Migas dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Perawatan Mekanik
Tujuan Sertifikasi Kompetensi Mechanical Maintenance
Dengan mengikuti pelatihan dini di harapkan peserta:
- Memenuhi standar kompetensi dalam teknis pekerjaan perawatan mekanik
- Mampu meningkatkan keandalan hasil pekerjaan dan kompetensi profesi mekanik sesuai dengan SKKNI
- Mampu menjadi tenaga kerja mekanik yang handal dan profesional
Materi Pelatihan Refreshment
- Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
- Tantangan Industri Bidang Hulu Migas
- Pemahaman Unit-unit Kompetensi Kualifikasi Profesi Perawatan Mekanik
- C.33MEK00.001.2 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja di Tempat Kerja - C.33MEK00.002.2 Menyiapkan Peralatan Kerja
- C.33MEK00.003.2 Menyiapkan Peralatan Bantu
- C.33MEK00.004.2 Membersihkan Bagian-Bagian Peralatan
Mekanik - C.33MEK00.005.2 Membersihkan Peralatan Kerja
- C.33MEK00.006.2 Membersihkan Lingkungan Kerja
- C.33MEK00.007.2 Menggunakan Peralatan Kerja
- C.33MEK00.008.2 Merencanakan Pemeliharaan Peralatan
Mekanik - C.33MEK00.009.2 Melakukan Perbaikan Peralatan Mekanik
- C.33MEK00.010.2 Melakukan Analisis Kinerja Peralatan
Mekanik - C.33MEK00.011.2 Mengevaluasi Sistem Perbaikan Peralatan
Mekanik - C.33MEK00.012.2 Mengevaluasi Hasil Kegiatan Pemeliharaan Peralatan Mekanik
- C.33MEK00.001.2 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan
Instruktur
Asosiasi Pendukung LSP
Persyaratan Peserta
- Pengalaman kerja di bidang perawatan Mekanik