Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara – Dewasa ini terjadi peningkatan laju pertumbuhan industri yang mendorong peningkatan pencemaran udara pada wilayah industri di Indonesia. Pencemaran udara adalah suatu kondisi dimana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat yang melebihi baku mutu. Rusaknya atau semakin sempitnya lahan hijau atau pepohonan di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut. Diperlukan peran serta stakeholder terkait untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi.
Salah satu upaya pengelolaan lingkungan adalah melalui pencegahan pencemaran udara dari aktifitas industri. Keberhasilan upaya tersebut ditentukan dengan keseriusan pelaku industri untuk berperan dalam upaya minimalisasi dampak pencemaran lingkungan khususnya pencemaran udara. Sehingga diperlukan personil perusahaan yang memiliki kompetensi khusus dan memenuhi standar kompetensi kerja nasional, dalam hal ini penanggungjawab pengendalian pencemaran udara (PPPU) yang ditunjuk oleh perusahaan.
Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemeran udara, menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara.
PT Centra Gama Indovisi sebagai Lembaga Diklat Profesi (LDP) berusaha memberikan pemahaman kepada calon Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara guna mempersiapkan diri menjadi PPPU yang handal dan kompeten serta memberikan fasilitasi kepada peserta (asesi) untuk uji kompetensi melalu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Tujuan Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memenuhi kompetensi sebagai berikut :
- Memahami kompetensi yang harus dimiliki seorang PPPU.
- Mampu melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaannya dan dampaknya yang mungkin terjadi.
- Memahami proses perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan udara ambien serta pembuatan laporannya.
Unit Kompetensi Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara
Peserta yang telah melalui serangkaian kegiatan Pelatihan Berbasis kompetensi akan menjalani Uji Kompetensi (assessment) yang dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi dari LSP Adapun metode uji dilaksanakan dengan uji tulis dan wawancara terkait portofolio asesi. Kompetensi yang akan diujikan adalah sebagai berikut:
- E.39000.001.01 – Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
- E.39000.002.01 – Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari emisi
- E.39000.003.01 – Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi
- E.39000.006.01 – Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
- E.39000.007.01 – Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
- E.39000.010.01 – Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi
- E.39000.011.01 – Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi
- E.39000.013.01 – Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
Persyaratan Peserta Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara
- Fotocopy Ijasah terakhir
- Salinan identitas diri KTP
- Surat Rekomendasi Perusahaan
- Pas Foto Berwarna 2×3, 3×4, 4×6 masing-masing 4 lembar
- Dokumentasi pekerjaan
- Sertifikat pelatihan terkait
- Bagi peserta dengan pendidikan terakhir D3 Teknik / Sains pengalaman paling sedikit 3 tahun pada kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara
- Pendidikan terakhir S1, S2, dan/atau S3 teknik / sains dengan pengalaman paling sedikit 2 tahun pada kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara
Pelaksanaan Sertifikasi
- Kami bisa menyesuaikan tempat dan waktu pelatihan sesuai kebutuhan Anda.
- MERENCANAKAN IN-HOUSE TRAINING? HUBUNGI KAMI SEGERA UNTUK PENAWARAN TERBAIK SESUAI JADWAL DAN KEBUTUHAN PERUSAHAAN ANDA