Sabtu, Maret 22All Out Service for You
Shadow

PERLINDUNGAN KEANEKARAGAMAN HAYATI

DESKRIPSI

PERLINDUNGAN KEANEKARAGAMAN HAYATI  – Di dalam UU No. 5 tahun 1994, disebutkan bahwa keanekaragaman hayati merupakan keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber, termasuk di antaranya daratan, lautan, dan ekosistem akuatik (perairan) lainnya, serta komplek-komplek Ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya, mencakup keanekaragaman dalam spesies, antara spesies dengan ekosistem. Berdasarkan definisi dari undang-undang tersebut, keanekaragaman hayati terdiri atas tiga tingkatan, yaitu keanekaragaman gen, keanekaragaman jenis, dan keanekaragaman ekosistem.

Beberapa tahun belakangan ini, isu-isu seputar pelestarian lingkungan semakin banyak diangkat, seiring dengan semakin tingginya industrialisasi yang berimplikasi pada pencemaran lingkungan hidup hayati yang menimbulkan dampak merugikan bagi generasi mendatang. Oleh karena itu banyak pihak merasakan betapa pentingnya memelihara kelestarian lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan hayati (ekosistem) merupakan penyebab turunnya keanekaragaman hayati.

Menyadari akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati, menyebabkan perlu adanya sebuah cara untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pada  1992, Gagasan pertama kali untuk melestarikan keanekaragaman hayati telah di selanggarakan secara global di UNEP (United Nations Conference on Environment and Development) yang diselenggarakan di Rio de Janerio, Brazil. Dari situ telah dihasilkan CBD (Convention on Biological Diversity) yang tak lain adalah kesepakatan untuk melestarikan keanekaragaman hayati.

Saat ini, kondisi keanekaragaman hayati dalam tingkat memerlukan pelestarian yang sangat erat kaitannya dengan masalah sosial dan budaya. Dengan adanya pelestarian maka organisme-organisme yang terdapat di bumi akan terjaga dengan baik. Keanekaragaman hayati yang ada sekarang bisa dinikmati oleh generasi-generasi yang akan datang. Sehingga memungkinkan untuk mencari fungsi suatu spesies yang belum diketahui manfaatnya untuk diteliti dan digunakan di masa depan.

TUJUAN PERLINDUNGAN KEANEKARAGAMAN HAYATI 

  • Memberikan pengetahuan serta pemahaman antara peraturan perundang-undangan dengan lingkungan hidup dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
  • Memahami pentingnya mempelajari keanekaragaman hayati dalam kaitannya dengan upaya pelestarian lingkungan khususnya yang berdampak dari aktifitas industri
  • Memahami berbagai tingkat keanekaragaman hayati

MATERI PERLINDUNGAN KEANEKARAGAMAN HAYATI 

Materi Pelatihan yang akan disampaikan mencakup sebagai berikut :

  1. Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah tentang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
  2. UU No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  3. UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  5. Permasalahan Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati di Indonesia
  6. Pengaruh Kegiatan Manusia Terhadap Keanekaragaman Hayati
  7. Pemanfaatan Keanekaragaman hayati
  8. Pemantauan Ekosistem
  9. Isu-isu Konservasi Hutan Tropis
  10. Teknik studi dan Pengelolaan Habitat Tropika
  11. Interaksi antara Pembangunan Berkelanjutan dengan Konservasi
  12. Pemanfaatan Teknologi dalam upaya Pelestarian Lingkungan
  13. Praktek Pengumpulan Data di lapangan
  14. Pengolahan data dengan software
  15. Penulisan Laporan

METODE

Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini menggunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:

  1. Presentasi
  2. Diskusi & Studi Kasus
  3. Evaluasi

TANGGAL & TEMPAT

Reguler Training

Tanggal                :

  • Januari
  • Februari
  • Maret
  • April
  • Mei
  • Juni
  • Juli
  • Agustus
  • September
  • Oktober
  • November
  • Desember

Waktu                  :  08.00 s.d 16.00 WIB

Tempat                : Yogyakarta

PESERTA

Kegiatan pelatihan ini sangat direkomendasikan bagi para bagi para pengambil keputusan, peneliti, pelaku pelestarian lingkungan hidup, peneliti, pelaku industri khususnya yang concern pada pengelolaan lingkungan (K3 lingkungan)

BIAYA REGULER

Rp 6.500.000/peserta*

Pembayaran dapat dilaksanakan pada saat pelatihan atau transfer pada rekening berikut:

PT Bank Mandiri

Cabang KH Ahmad Dahlan Yogyakarta

Acc. No.  137-000-626356-6

a/n PT Centra Gama Indovisi

 

Informasi dan Pendaftaran

nurma@centragama.com

0813-8142-1802 (Mobile Phone/WhatsApp)

 

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *