Sertifikasi Profesi Dunia Kopi – Sertifikasi yang digunakan mengacu pada Kerangka Kerja Nasional Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Makanan Dan Minuman Golongan Pokok Penyediaan Minuman Golongan Penyediaan Minuman Sub Golongan Bar Kelompok Usaha Rumah Minum/Kafe dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel dan Restoran Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP bekerja sama dengan PT Centra Gama dan memastikan kompetensi pada Jabatan Barista.
Latar Belakang Program Sertifikasi Profesi Dunia Kopi
- Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di sektor Pariwisata
Ruang Lingkup Sertifikasi Profesi Dunia Kopi
- Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Pariwisata;
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada Jabatan Barista.
Tujuan Sertifikasi Sertifikasi Profesi Dunia Kopi
Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Barista
Acuan Normatif
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Makanan Dan Minuman Golongan Pokok Penyediaan Minuman Golongan Penyediaan Minuman Sub Golongan Bar Kelompok Usaha Rumah Minum/Kafe;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel dan Restoran;
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharan Skema Sertifikasi Profesi.
Unit Kompetensi
Jenis kemasan: KKNI/Okupasi/Klaster
Nama skema: Barista
- I.55HDR00.006.2 Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
- I.55HDR00.161.2 Mengikuti Prosedur Kebersihan di Tempat Kerja
- I.55HDR00.153.2 Memperbaharui Pengetahuan Lokal
- I.55HDR00.151.2 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di tempat kerja
- I.55HDR00.152.2 Mengembangkan Pengetahuan Tentang Industri Perhotelan
- I.55HDR00.164.2 Melakukan Prosedur Administrasi
- I.55HDR00.163.2 Menyediakan Pertolongan Pertama
- I.55HDR00.154.2 Mempromosikan Produk dan Jasa Kepada Pelanggan
- I.55HDR00.210.2 Memberi Pengarahan Dasar Membaca dan Mengikuti Diagram
- I.55HDR00.209.2 Menangani Keluhan
- I.55HDR00.217.2 Berkomunikasi Secara Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
- I.55HDR00.149.2 Melakukan Kerjasama denggan Kolega dan Pelanggan
- I.55HDR00.150.2 Melakukan Kerja dalam Lingkungan Sosial yang Beragam
- I.55HDR00.218.2 Melakukan Tugas Perlindungan Anak yang Relevan dengan Industri Pariwisata
- I.55HDR00.030.2 Memperbaharui Pengetahuan Makanan dan Minuman
- I.55HDR00.031.2 Menyediakan Penghubung antara Area Dapur dan Area Layanan
- I.55HDR00.023.2 Menyediakan Layanan Makanan dan Minuman
- I.55HDR00.004.2 Memproses Transaksi Keuangan
- I.55HDR00.168.2 Menerima dan Menyimpan Barang
- I.55HDR00.250.2 Mencari dan Mendapatkan Data Komputer
- I.55HDR00.053.2 Melaksanakan Prosedur Keselamatan Makanan
- I.55HDR00.011.2 Membersihkan Lokasi/Area dan Peralatan
- I.55HDR00.155.2 Menangani Situasi dan Konflik
- I.55HDR00.039.2 Menerima dan Menyimpan Persedian
- I.563030.001.01 Mengelola Bahan Baku
- I.563030.002.01 Mengelola Peralatan dan Perlengkapan
- I.563030.005.01 Mengoperasikan Peralatan
- I.563030.006.01 Mengembangkan Produk Minuman Kopi
- I.55HDR00.236.2 Menangani Kualitas Pelanggan
- I.55HDR00.263.2 Mengembangkan Produk Layanan Baru
- I.55HDR00.206.2 Memulai Percakapan dan Mengembangkan Hubungan Baik dengan Pelanggan
- I.55HDR00.254.2 Menyampaikan Presentasi Lisan Secara Ringkas
- I.55HDR00.228.2 Membaca dan Menulis Bahasa Inggris pada Tingkat Lanjut
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Minimal lulusan dengan Ijazah terakhir SMK Pariwisata yang berpengalaman kerja minimal 12 bulan atau lulusan D3 Jurusan Pariwisata yang berpengalaman kerja minimal 12 bulan pada Jabatan Barista ATAU
- Memiliki sertifikat pelatihan pada Jabatan Barista
- Peserta mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
Copy KTP;
CV (Curriculum Vitae);
Pas Foto 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
Copy Ijazah terakhir SMK Pariwisata dengan surat keterangan berpengalaman kerja minimal 12 bulan atau lulusan D3 Jurusan Pariwisata yang berpengalaman kerja minimal 12 bulan pada Jabatan Barista yang dikeluarkan oleh hotel atau industrinya, ATAU
- Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02), bukti lain yang mendukung persyaratan kerja / portofolio;
- Peserta mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
Proses Uji Kompetensi
Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.