Minggu, Februari 16All Out Service for You
Shadow

Sertifikasi Profesi Dunia Kopi

Sertifikasi Profesi Dunia Kopi – Sertifikasi yang digunakan mengacu pada Kerangka Kerja Nasional Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Makanan Dan Minuman Golongan Pokok Penyediaan Minuman Golongan Penyediaan Minuman Sub Golongan Bar Kelompok Usaha Rumah Minum/Kafe dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel dan Restoran Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP bekerja sama dengan PT Centra Gama dan memastikan kompetensi pada Jabatan Barista.

Latar Belakang Program Sertifikasi Profesi Dunia Kopi

  • Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di sektor Pariwisata

Ruang Lingkup Sertifikasi Profesi Dunia Kopi

  • Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Pariwisata;
  • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada Jabatan Barista.

Tujuan Sertifikasi Sertifikasi Profesi Dunia Kopi

Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Barista

Acuan Normatif

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
  • Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Makanan Dan Minuman Golongan Pokok Penyediaan Minuman Golongan Penyediaan Minuman Sub Golongan Bar Kelompok Usaha Rumah Minum/Kafe;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel dan Restoran;
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharan Skema Sertifikasi Profesi.

Unit Kompetensi

Jenis kemasan: KKNI/Okupasi/Klaster
Nama skema: Barista

  1. I.55HDR00.006.2 Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
  2. I.55HDR00.161.2 Mengikuti Prosedur Kebersihan di Tempat Kerja
  3. I.55HDR00.153.2 Memperbaharui Pengetahuan Lokal
  4. I.55HDR00.151.2 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di tempat kerja
  5. I.55HDR00.152.2 Mengembangkan Pengetahuan Tentang Industri Perhotelan
  6. I.55HDR00.164.2 Melakukan Prosedur Administrasi
  7. I.55HDR00.163.2 Menyediakan Pertolongan Pertama
  8. I.55HDR00.154.2 Mempromosikan Produk dan Jasa Kepada Pelanggan
  9. I.55HDR00.210.2 Memberi Pengarahan Dasar Membaca dan Mengikuti Diagram
  10. I.55HDR00.209.2 Menangani Keluhan
  11. I.55HDR00.217.2 Berkomunikasi Secara Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
  12. I.55HDR00.149.2 Melakukan Kerjasama denggan Kolega dan Pelanggan
  13. I.55HDR00.150.2 Melakukan Kerja dalam Lingkungan Sosial yang Beragam
  14. I.55HDR00.218.2 Melakukan Tugas Perlindungan Anak yang Relevan dengan Industri Pariwisata
  15. I.55HDR00.030.2 Memperbaharui Pengetahuan Makanan dan Minuman
  16. I.55HDR00.031.2 Menyediakan Penghubung antara Area Dapur dan Area Layanan
  17. I.55HDR00.023.2 Menyediakan Layanan Makanan dan Minuman
  18. I.55HDR00.004.2 Memproses Transaksi Keuangan
  19. I.55HDR00.168.2 Menerima dan Menyimpan Barang
  20. I.55HDR00.250.2 Mencari dan Mendapatkan Data Komputer
  21. I.55HDR00.053.2 Melaksanakan Prosedur Keselamatan Makanan
  22. I.55HDR00.011.2 Membersihkan Lokasi/Area dan Peralatan
  23. I.55HDR00.155.2 Menangani Situasi dan Konflik
  24. I.55HDR00.039.2 Menerima dan Menyimpan Persedian
  25. I.563030.001.01 Mengelola Bahan Baku
  26. I.563030.002.01 Mengelola Peralatan dan Perlengkapan
  27. I.563030.005.01 Mengoperasikan Peralatan
  28. I.563030.006.01 Mengembangkan Produk Minuman Kopi
  29. I.55HDR00.236.2 Menangani Kualitas Pelanggan
  30. I.55HDR00.263.2 Mengembangkan Produk Layanan Baru
  31. I.55HDR00.206.2 Memulai Percakapan dan Mengembangkan Hubungan Baik dengan Pelanggan
  32. I.55HDR00.254.2 Menyampaikan Presentasi Lisan Secara Ringkas
  33. I.55HDR00.228.2 Membaca dan Menulis Bahasa Inggris pada Tingkat Lanjut

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Minimal lulusan dengan Ijazah terakhir SMK Pariwisata yang berpengalaman kerja minimal 12 bulan atau lulusan D3 Jurusan Pariwisata yang berpengalaman kerja minimal 12 bulan pada Jabatan Barista ATAU
  • Memiliki sertifikat pelatihan pada Jabatan Barista
    • Peserta mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
      Copy KTP;
      CV (Curriculum Vitae);
      Pas Foto 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
      Copy Ijazah terakhir SMK Pariwisata dengan surat keterangan berpengalaman kerja minimal 12 bulan atau lulusan D3 Jurusan Pariwisata yang berpengalaman kerja minimal 12 bulan pada Jabatan Barista yang dikeluarkan oleh hotel atau industrinya, ATAU
    • Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02), bukti lain yang mendukung persyaratan kerja / portofolio;

Proses Uji Kompetensi

Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.

Informasi dan Pendaftaran
nurma@centragama.com
0813-8142-1802 (Mobile Phone/WhatsApp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *