Jumat, Mei 10All Out Service for You
Shadow

Auditor Energi Industri Sistem Kelistrikan

Auditor Energi BNSP Sistem Kelistrikan Industri Dalam menanggapi permintaan akan peningkatan kualifikasi profesional dalam manajemen energi di sektor industri, PT Centra Gama bermaksud menyelenggarakan program pelatihan refreshment dan sertifikasi auditor energi industri sistem kelistrikan untuk para profesional. Langkah ini diambil karena kompleksitas yang semakin meningkat dalam manajemen energi, seiring dengan pertumbuhan pesat industri energi dan kelistrikan yang menjadi pilar ekonomi global dan mesin inovasi utama.

Keberadaan auditor energi yang lebih berkualifikasi di industri dapat membantu mengurangi jejak karbon industri dan turut serta dalam upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Tindakan ini sejalan dengan agenda keberlanjutan lingkungan, di mana para profesional yang terlatih dan disertifikasi dalam manajemen energi memegang peran kunci dalam mendorong upaya tersebut. Selain itu, sertifikasi sebagai auditor energi industri membuka peluang karir yang luas di berbagai sektor industri, mengingat permintaan yang terus meningkat untuk ahli dalam manajemen energi.

Kualifikasi dan Rekomendasi Auditor Energi Industri Sistem Kelistrikan

Program pelatihan refreshment dan sertifikasi auditor energi industri sistem kelistrikan yang diselenggarakan oleh PT Centra Gama sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis dalam golongan pokok aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis lainnya, khususnya dalam bidang audit energi. Ini menunjukkan bahwa upaya ini bukan hanya berkontribusi pada pengembangan karir individu, tetapi juga merupakan bagian dari langkah konkret dalam mendukung peningkatan kualifikasi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya memberikan kontribusi terhadap pengembangan karir individu dalam bidang audit energi, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualifikasi dan kapasitas tenaga kerja Indonesia sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, program pelatihan refreshment dan sertifikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai investasi dalam pengembangan karir individu, tetapi juga sebagai kontribusi yang signifikan terhadap keseluruhan keberlanjutan industri dan lingkungan. Langkah ini penting dalam memperkuat kapasitas industri untuk menghadapi tantangan energi global dan mendorong adopsi praktek-praktek yang lebih berkelanjutan dalam penggunaan sumber daya energi.

Tujuan Pelatihan Sertifikasi Auditor Energi BNSP Sistem Kelistrikan Industri

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Audit Energi dengan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.: Kep. 53 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Audit Energi
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Auditor Energi Bangunan serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang di tentukan
  3. Terlaksananya RSKKNI Bidang Audit Energi dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI.
  4. Di milikinya SKKNI Bidang Audit Energi yang selaras dan sesuai dengan best practice layanan Audit Energi dan peraturan /perundangan yang terkait.

Materi Pelatihan Sertifikasi Auditor Energi BNSP Sistem Kelistrikan Industri

  1. Konsep SKKNI
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.: Kep. 53 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Audit Energi
  3. Bidang Jasa Audit Energi The Role of The Industrial Electrical Energy Auditor
  4. Model Standar Kompetensi
  5. Mengapa Standar Kompetensi di butuhkan
  6. Unit-unit Kompetensi:
    1. M.74AEN00.001.2 | Merencanakan audit energi
    2. M.74AEN00.002.2 | Melaksanakan rapat pembukaan
    3. M.74AEN00.005.2 | Mengumpulkan data sistem kelistrikan
    4. M.74AEN00.008.2 | Merencanakan pengukuran sistem kelistrikan
    5. M.74AEN00.011.2 | Melakukan survei lapangan pada sistem kelistrikan
    6. M.74AEN00.014.2 | Melakukan analisis sistem kelistrikan
    7. M.74AEN00.015.2 | Melaporkan hasil audit energi

Metode Kegiatan Pelatihan Sertifikasi Auditor Energi BNSP Sistem Kelistrikan Industri

Kegiatan ini menekankan pada pendekatan model pembelajaran berbasis kompetensi. Pada akhir pelatihan peserta akan mengikuti proses assessment (uji kompetensi) yang langsung di tangani oleh asesor dari LSP.

Persyaratan Umum

  1. Uji Kompetensi di ikuti minimal 6 peserta dengan profesi sebagai berikut:
    • Auditor Energi Industri
    • Manajer Energi
    • Insinyur Listrik
    • Teknisi Energi
    • Konsultan Energi
    • Spesialis Lingkungan
    • Supervisor Produksi
    • Manajer Pemeliharaan
    • Peneliti Energi
    • Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri, atau
    • Profesional yang berpengalaman di bidang yang terkait
  2. Persyaratan Dasar:
    • Berpendidikan akhir formal minimal Sarjana Strata I dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang keenergian minimal selama 1 tahun atau,
    • Berpendidikan akhir formal minimal Diploma III teknik dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang keenergian minimal selama 2 tahun atau,
    • Berpendidikan akhir formal minimal SLTA (SMU/SMK) dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang keenergian minimal selama 15 (lima belas) tahun
  3. Portofolio laporan audit energi yang di lakukan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir sesuai unit-unit kompetensi okupasi auditor energi.
  4. Peserta di anjurkan membawa laptop

Informasi dan Pendaftaran
nurma@centragama.com
0813-8142-1802 (Mobile Phone/WhatsApp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: