Sertifikasi Penyelia Halal – Dalam rangka mendukung penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang efektif dan berkelanjutan di berbagai sektor industri, kebutuhan akan tenaga profesional yang kompeten dalam bidang pengawasan produk halal menjadi sangat penting. Seiring dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, peran Penyelia Halal menjadi kunci dalam memastikan seluruh proses produksi dan distribusi sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku.
Penyelia Halal adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa seluruh proses, bahan, dan produk yang digunakan atau dihasilkan oleh suatu perusahaan telah memenuhi kriteria halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka juga berperan dalam mendokumentasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SJPH secara konsisten.
Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Penyelia Halal melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 21 Tahun 2022. Sertifikasi Penyelia Halal bertujuan untuk menjamin bahwa individu yang melaksanakan fungsi pengawasan halal memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional dan mampu menjaga integritas halal suatu produk, dari bahan baku hingga produk akhir.
Manfaat Mengikuti Sertifikasi Penyelia Halal
- Mendapatkan pengakuan resmi atas kompetensi di bidang pengawasan produk halal.
- Meningkatkan daya saing tenaga kerja di sektor industri halal.
- Memberikan jaminan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagai Pengawas Kehalalan.
- Mempermudah akses ke dunia kerja, khususnya di industri yang menerapkan SJPH.
- Membantu perusahaan dalam memenuhi regulasi halal secara sistematis dan berkelanjutan.
- Menjadi bagian dari sistem pengawasan mutu halal yang kredibel dan terpercaya.
Tujuan Mengikuti Sertifikasi Penyelia Halal
- Memastikan individu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai standar nasional dalam pengawasan produk halal.
- Menyiapkan tenaga kerja yang kompeten untuk mendukung penerapan SJPH di perusahaan atau lembaga.
- Mendorong penerapan prinsip halal secara menyeluruh dan konsisten di industri.
- Meningkatkan kualitas dan kredibilitas pengawasan terhadap bahan, proses, dan produk halal.
- Mendukung implementasi kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Unit-Unit Kompetensi
- M.74PHI00.001.2 Menyusun Dokumen Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Kelengkapannya
- M.74PHI00.002.2 Menyiapkan Dokumen Daftar Bahan dan Dokumen Pendukungnya
- M.74PHI00.003.2 Mengawasi Bahan, Proses, dan Produk Halal
- M.74PHI00.004.2 Melakukan Penanganan Produk Yang Tidak Memenuhi Kriteria Halal
- M.74PHI00.005.2 Melakukan Audit Internal Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- M.74PHI00.006.2 Melakukan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Audit Internal
