Sertifikasi Standard Welding Inspector – Perkembangan teknologi industri manufaktur dan minyak gas di Indonesia semakin kompleks dan dinamis. Hal ini mendorong kebutuhan akan tenaga kerja berkualitas tinggi di bidang pengelasan. Welding Inspector Standard memiliki peran strategis dalam menjamin mutu dan keselamatan proses pengelasan di berbagai sektor industri, termasuk konstruksi, energi, dan manufaktur.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengembangkan standar sertifikasi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Tujuan sertifikasi adalah mengukur kompetensi teknis secara komprehensif, menjamin kualitas inspeksi sesuai standar nasional dan internasional, serta meningkatkan profesionalisme berkelanjutan tenaga kerja pengelasan.
Proses sertifikasi dirancang sistematis, ketat, dan terukur. Asesmen mencakup penilaian portofolio profesional, tes tertulis dan lisan mendalam, demonstrasi praktik lapangan, serta observasi kemampuan teknis individual. Metode ini memastikan setiap calon Welding Inspector memenuhi standar kompetensi yang sangat tinggi dan ketat.
Kompetensi Welding Inspector Standard meliputi kemampuan teknis dan manajerial yang luas. Para inspector harus mahir mempersiapkan tempat kerja yang aman dan efisien, berkontribusi aktif pada sistem mutu organisasi, mengidentifikasi prosedur pengelasan dengan akurat, melakukan inspeksi visual teliti, merencanakan kegiatan inspeksi sistematis, dan melaksanakan berbagai pengujian non-destruktif seperti Penetrant Test, Magnetic Particle Test, dan Ultrasonic Test.
Filosofi sertifikasi bertujuan membentuk profesi inspector dengan integritas profesional tinggi. Para Welding Inspector menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas dan keselamatan proses pengelasan. Mereka dibekali pemahaman mendalam tentang aspek teknis, keselamatan kerja, dan tanggung jawab profesional yang komprehensif.
Pengembangan kompetensi tidak hanya berfokus pada kemampuan teknis, tetapi juga pembangunan sikap profesional berkelanjutan. Para inspector di tuntut untuk selalu mengikuti perkembangan teknologi pengelasan terkini, memahami regulasi keselamatan kerja, dan mampu berkontribusi pada peningkatan mutu industri nasional.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 27 Tahun 2021 menjadi landasan hukum utama dalam pengembangan standar kompetensi. Regulasi ini membangun ekosistem profesi Welding Inspector yang kompeten, profesional, bermartabat, dan siap menghadapi tantangan teknologi industri modern.
Unit-unit Kompetensi Standard Welding Inspector
- C.24LAS01.001.1 Melaksanakan persiapan tempat kerja
- C.24LAS01.002.1 Melakukan peran serta (contribute) pada sistem mutu
- C.24LAS01.031.1 Melakukan inspeksi visual pengelasan
- C.24LAS01.032.1 Merencanakan kegiatan inspeksi pengelasan
- C.24LAS01.034.1 Melakukan Penetrant Test (PT)
- C.24LAS01.035.1 Melakukan Magnetic Particle Test (MT)
- C.24LAS01.036.1 Melakukan Ultrasonic Test (UT)