Jumat, Oktober 11All Out Service for You
Shadow

Undang Undang Pertanahan dan Pembebasan Lahan

Undang Undang Pertanahan dan Pembebasan Lahan – Tanah adalah salah satu harta yang sangat berharga di muka bumi ini, yang dalam sepanjang sejarah peradaban umat manusia tak henti-hentinya memberikan problema problema rumit. Indonesia, yang memiliki daratan (tanah) yang sangat luas, telah menjadikan persoalan tanah sebagai salah satu persoalan yang paling urgen diantara persoalan lainya. Maka tak heran, pasca Indonesia merdeka, hal pertama yang dilakukan oleh pemuka bangsa dikala itu adalah proyek “landreform” ditandai dengan diundangkannya UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya disingkat UUPA.

Deskripsi Undang Undang Pertanahan dan Pembebasan Lahan

Dalam UUPA sendiri memberikan landasan hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang. Pembangunan yang tengah giat dilakukan pemerintah saat ini kerap kali berbenturan dengan masalah pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut mesti dilakukan dengan memerhatikan prinsip-prinsip kepentingan umum (public interest) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal inilah yang akan dibahas lebih jauh dalam workshop ini.

Tujuan Pelatihan Undang Undang Pertanahan dan Pembebasan Lahan

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan pembebasan tanah serta bagaimana praktek pembebasan lahan yang perlu diperhatikan dalam konteks reformasi hukum pertanahan, ganti rugi pembebasan lahan dan penyelesaian sengketa akibat dari pembebasan lahan.

Materi Pelatihan Undang Undang Pertanahan dan Pembebasan Lahan

  1. Pengaturan Hukum Tanah di Indonesia
  2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (UUPTuP)
  3. Konversi Tanah Barat ke Hak Atas Tanah Nasional
  4. Tanah Hak Ulayat
  5. Prosedur dan Dasar Hukum Perzinan (Izin Lokasi)
  6. Prosedur dan Dasar Hukum Pelayanan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  7. Prosedur dan Dasar Hukum Pelayanan Izin Gangguan (HO)
  8. Prosedur dan Dasar Hukum Izin Usaha Bidang Properti
  9. Hak Publik Dan Hak Privat Atas Tanah
  10. Jenis-Jenis Hak Atas Tanah
    • Hak Milik
    • Hak Guna Usaha
    • Hak Guna Bangunan
    • Hak Pakai
    • Hak Tanggungan
  11. Pengadaan Tanah
  12. Pembebasan Tanah
  13. Pencabutan Hak Atas Tanah
  14. Larangan Kepemilikan Tanah Absentee

Metode Pelatihan Undang Undang Pertanahan dan Pembebasan Lahan

  • Presentasi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Evaluasi

Peserta

Manager Legal, Legal Officer, Corporate Secretary, tim penilai asset perusahaan
Kebijakan Umum pengadaan Barang dan Jasa

Instruktur

Dr. Leli Joko Suryono S.H, M.Hum. & Tim

Time and Venue

  • Januari
  • Februari
  • Maret
  • April
  • Mei
  • Juni
  • Juli
  • Agustus
  • September
  • Oktober
  • November
  • Desember

(08.00 – 16.00 WIB)

Yogyakarta

Kami bisa menyesuaikan tempat dan waktu pelatihan sesuai kebutuhan Anda.

MERENCANAKAN IN-HOUSE TRAINING? HUBUNGI KAMI SEGERA UNTUK PENAWARAN TERBAIK SESUAI JADWAL DAN KEBUTUHAN PERUSAHAAN ANDA

Fasilitas

  • Convinience Meeting room
  • Souvenir
  • Certified Centra Gama Indovisi
  • Transportation
  • 2x coffee break and lunch
  • Training kit

Informasi dan Pendaftaran
nurma@centragama.com
0813-8142-1802 (Mobile Phone/WhatsApp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *