Standarisasi dan Sertifikasi Pertanian Organik Tanaman – Inspektor Pertanian organik merupakan salah satu pendekatan yang semakin mendapatkan perhatian di kalangan petani dan konsumen di seluruh dunia. Dengan meningkatnya kesadaran akan kesehatan lingkungan dan kualitas pangan, kebutuhan akan produk pertanian organik pun semakin meningkat. Hal ini mendorong adanya sistem yang memastikan bahwa produk yang diklaim organik benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan. Dalam konteks ini, peran inspektor pertanian organik menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap produk organik.
Untuk memastikan kualitas dan keaslian produk organik, diperlukan adanya sistem inspeksi dan sertifikasi yang ketat. Sertifikasi Inspektor Bidang Pertanian Organik Tanaman bertujuan untuk melahirkan inspektor-inspektor yang kompeten dan berintegritas dalam melakukan inspeksi dan verifikasi di lapangan. Inspektor ini akan memastikan bahwa praktik pertanian yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip organik yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Melalui pelatihan dan sertifikasi ini, diharapkan para inspektor dapat menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme tinggi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap produk pertanian organik dapat terus terjaga. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mendukung petani dalam meningkatkan praktik pertanian organik mereka, sehingga mampu memenuhi standar yang di tetapkan dan menghasilkan produk yang berkualitas tinggi.
Tujuan Standarisasi dan Sertifikasi Pertanian Organik
Dengan mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini, di harapkan para peserta:
- Memahami standar dan regulasi pertanian organik yang berlaku.
- Mampu melakukan inspeksi lapangan secara akurat dan objektif.
- Mengembangkan keterampilan dalam menyusun laporan inspeksi yang jelas dan komprehensif.
- Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan diri dalam menjalankan tugas sebagai inspektor pertanian organik.
- Mendukung pengembangan pertanian organik yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Unit Kompetensi Standarisasi dan Sertifikasi Pertanian Organik Tanaman – Inspektor
Pembekalan unit kompetensi berdasarkan SKKNI Nomor 317 Tahun 2011
- TAN.OT01.005.01 | Menerapkan Sistem Inspeksi Efektif
- TAN.OT01.006.01 | Melakukan Komunikasi Efektif di Bidang Inspeksi
- TAN.OT01.007.01 | Menerapkan Prinsip Audit dalam Inspeksi
- TAN.OT01.008.01 | Menerapkan Kriteria Audit dalam Inspeksi
- TAN.OT02.015.01 | Menyusun Rencana Kerja Inspeksi
- TAN.OT02.016.01 | Mempersiapkan Perangkat Inspeksi
- TAN.OT02.017.01 | Melakukan Verifikasi Sejarah Lahan
- TAN.OT02.018.01 | Melakukan Verifikasi Dokumen Penerapan Pertanian Organik
- TAN.OT02.027.01 | Menetapkan Hasil Inspeksi
- TAN.OT02.028.01 | Menyusun Laporan Inspeksi
- TAN.OT02.019.01 | Menilai Konversi Lahan
- TAN.OT02.020.01 | Menilai Pengelolaan Kesuburan Tanah
- TAN.OT02.021.01 | Menilai Pengelolaan Pengairan
- TAN.OT02.022.01 | Menilai Pupuk Organik
- TAN.OT02.023.01 | Menlai Persiapan Benih/Bahan Tanam Organik
- TAN.OT02.024.01 | Menilai Pestisida Organik
- TAN.OT02.025.01 | Menilai Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Pertanian Organik
- TAN.OT02.026.01 | Menilai Pengelolaan Panen
Peserta Sertifikasi Inspektor Bidang Pertanian Organik Tanaman
Peserta pelatihan adalah para inspektur pertanian, petani, dan tenaga teknis yang terlibat dalam pertanian organik.
Instruktur Pelatihan Inspeksi Bidang Pertanian Organik Tanaman
Instruktur pelatihan ini terdiri dari para ahli dan praktisi yang memiliki pengalaman luas dalam bidang pertanian organik.