Sertifikasi BNSP Inspektur Bejana Tekan – Dalam dunia industri minyak dan gas, semakin meningkatnya kebutuhan akan tenaga teknik khusus yang memiliki kompetensi standar. Hal ini disebabkan oleh sifat industri ini yang canggih secara teknologi, memerlukan investasi besar, dan memiliki risiko tinggi. Oleh karena itu, kompetensi kerja yang tinggi menjadi syarat wajib bagi mereka yang bekerja di sektor ini, terutama untuk inspektur bejana tekan di Indonesia. Oleh sebab itu, Sertifikasi BNSP Inspektur Bejana Tekan menjadi suatu keharusan.
Proses perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ini telah disusun sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, yang diatur dalam pasal 5, 6, dan 7 (kemudian digantikan dengan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan SKKNI). SKKNI Sektor Industri Migas Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi, Bidang Inspektur Bejana Tekan dibentuk dengan merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Model Pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Standardisasi (BSN) dan disesuaikan dengan Regional Model Competency Standard (RMCS) yang telah disepakati oleh Indonesia dalam forum ASEAN pada tahun 1997.
Bentuk Kegiatan Pelatihan Sertifikasi BNSP Inspektur Bejana Tekan
Kegiatan pelatihan ini dirancang sebagai proses pembelajaran yang mencakup materi pembelajaran dan uji kompetensi asesi yang dilakukan oleh asesor kompetensi yang ditunjuk oleh LSP.
Acuan Standar Sertifikasi BNSP Inspektur Bejana Tekan
Acuan standar yang digunakan meliputi:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
- Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 Nomor 38
- Peraturan Pesiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 21/MEN/X/2007 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi nomor 01/P/M/Pertamb./1980; tentang Inspeksi Keselamatan Kerja
- SK Dirjen Migas nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan tata cara inspeksi keselamatan kerja atas instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan dalam usaha pertambangan minyak dan gas bumi.
Tujuan Pelatihan Sertifikasi BNSP Inspektur Bejana Tekan
Tujuan dari sertifikasi BNSP Inspektur Bejana Tekan adalah agar peserta:
- Memahami landasan hukum terkait dengan bejana tekan, terutama dalam konteks industri migas.
- Mampu mengklasifikasikan dan mengidentifikasi bejana tekan sesuai peruntukannya.
- Menerapkan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam instalasi, pengoperasian, dan perawatan bejana tekan.
- Memahami standar material dan kode-kode yang berlaku secara internasional.
Persyaratan Peserta Sertifikasi BNSP Inspektur Bejana Tekan
Sertifikasi BNSP Inspektur Bejana Tekan ditujukan bagi teknisi, operator, dan staf maintenance yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun dalam pekerjaan inspeksi bejana tekan.
Materi Pelatihan Sertifikasi BNSP Inspektur Bejana Tekan
- Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
- Pengertian dan Aspek-aspek Inspeksi
- Tahap-tahap Inspeksi
- Perencanaan Inspeksi
- Pencatatan Inspeksi
- Klasifikasi Bejana Tekan
- Bagian-bagian pada Bejana Tekan
- Pekerjaan Inspeksi pada Bejana Tekan
- Kompetensi Inspektur Bejana Tekan
- Kode dan Standar
- Pemahaman Unit Kompetensi Inspektur Bejana Tekan
- Peserta melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan atau Riwayat Data Bejana Tekan (Kode Unit M.712032.001.01)
- Proses melakukan Identifikasi Bejana Tekan (Kode Unit M.712032.002.01)
- Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja (Kode Unit M.712032.003.01)
- Melaksanakan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Pabrikasi(Kode Unit M.712032.004.01)
- Menjalankan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Reparasi (Kode Unit M.712032.005.01)
- Proses melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Alterasi (Kode Unit M.712032.006.01)
- Prosedur melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Beroperasi (Kode Unit M.712032.007.01)
- Menjalankan Inspeksi Bejana Tekan pada Pencegahan Potensi Bahaya Kebakaran dan Ledakan pada saat tidak Beroperasi (Kode Unit M.712032.008.01)
- Melakukan Evaluasi Hasil Inspeksi Bejana Tekan (Kode M.712032.009.01)
- Membuat Laporan dan Rekomendasi (Kode M.712032.010.01)
Waktu dan Tempat
Tanggal :
- Januari
- Februari
- Maret
- April
- Mei
- Juni
- Juli
- Agustus
- September
- Oktober
- November
- Desember
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Yogyakarta/Bandung/Jakarta/Surabaya
Instruktur Pelatihan
Pelatihan ini akan diampu oleh praktisi di bidang pekerjaan inspeksi bejana tekan.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Email: nurma@centragama.com
Mobile Phone/WhatsApp: 0813-8142-1802
PT. CENTRAGAMA INDOVISI
Alamat Kantor : Jl Patangpuluhan No 26 Yogyakarta
Telp : ( 0274 ) 375 734
Fax : ( 0274 ) 375 734
Email : infotraining@centragama.com
Website : https://centragama.com
[…] Kompetensi Inspektur Bejana Tekan […]
[…] Kompetensi Inspektur Bejana Tekan […]