Sertifikasi BNSP Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat – Pemberdayaan masyarakat merupakan proses yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu dan kelompok dalam masyarakat agar mampu mengatasi masalah dan tantangan yang mereka hadapi. Dalam proses ini, peran fasilitator sangat penting karena mereka menjadi penggerak dan pendamping masyarakat dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan.
Untuk mendukung hal ini, diperlukan pelatihan yang berbasis kompetensi guna memastikan fasilitator memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang tepat untuk menjalankan peran mereka secara efektif. Oleh karena itu, kami mengusulkan pelatihan berbasis kompetensi “Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat” yang dirancang untuk menciptakan fasilitator yang kompeten dan siap terjun ke lapangan.
Tujuan Sertifikasi BNSP Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
- Meningkatkan Kompetensi Fasilitator
- Membentuk Sikap Proaktif
- Mengembangkan Jaringan dan Kolaborasi
Acuan Normatif Sertifikasi BNSP Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
- Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
- Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 81 Tahun 2012 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.
- Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
Rincian Unit Kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
Umum
- SJK.PM01.001.01 Membangun Relasi Sosial
- SJK.PM01.002.01 Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumberdaya yang Ada di Masyarakat
- SJK.PM01.003.01 Mengembangkan Kesadaran Masyarakat untuk Berubah Menuju Kehidupan yang Lebih Baik
- SJK.PM01.004.01 Mengembangkan Kapasitas Sebagai Fasilitator
- SJK.PM01.005.01 Meningkatkan Aksesibilitas Antar Pemangku Kepentingan
- SJK.PM01.006.01 Membangun Visi dan Kepemimpinan Masyarakat
Inti
- SJK.PM02.001.01 Membangun Jejaring dan Kemitraan
- SJK.PM02.002.01 Membangun Solidaritas Sosial
- SJK.PM02.003.01 Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal
- SJK.PM02.004.01 Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat
- SJK.PM02.005.01 Merancang Perubahan Kehidupan Masyarakat
- SJK.PM02.006.01 Mengelola Pembelajaran di Dalam Masyarakat
- SJK.PM02.007.01 Menyiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat
- SJK.PM02.008.01 Mengembangkan Kemandirian Masyarakat
- SJK.PM02.009.01 Mengelola Konflik di Dalam Masyarakat
- SJK.PM02.010.01 Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial
Khusus (Pilihan)
- SJK.PM03.001.01 Mengembangkan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat
- SJK.PM03.002.01 Memfasilitasi Penerapan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Bidang/Sektor Kegiatan Tertentu
Persyaratan
- Strata 2 /S2 dan Strata 3 /S3 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.
- Strata 1/ S1 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun
- Diploma 3/ D3 (semua disiplin ilmu ); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun.
- SLTA/ Sederajat; dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh ) tahun
- Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
- Menyerahkan SK (Surat Keputusan)
- Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
- Foto Copy Ijazah terakhir
- Foto Copy KTP
- Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio
Narasumber
Pelatihan ini akan disampaikan oleh narasumber yang terafiliasi dengan lembaga sertifikasi profesi yang berkompeten di bidang pemberdayaan masyarakat.
Informasi dan Pendaftaran
nurma@centragama.com
0813-8142-1802 (Mobile Phone/WhatsApp)