Ruang Terbatas K3 – Sertifikasi Petugas Kemnaker | Bekerja di dalam ruang terbatas mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Seperti diketahui ruang terbatas (Confined Spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu, dsb. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebih, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat dalam ruang terbatas, yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.
Dalam usaha pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh hal-hal tersebut diatas, maka diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan K3 Confined Spaces. Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai petugas K3 Confined Spaces di perusahaan berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep. No. 113/DJPPK/IX/ 2006.
Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama confined space merupakan program untuk mempersiapkan petugas – petugas K3 Madya dan Utama Confined Spaces di perusahaan, yang mampu bekerja secara aman dan dapat melaksanakan prosedur kerja di ruang terbatas untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).
Tujuan & Kompetensi Program Sertifikasi Kemnaker Petugas Ruang Terbatas K3
Umum
Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup (confined spaces) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki confined spaces dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.
Kemampuan Akademik
Mengetahui dan memahami aspek K3 confined spaces secara baik mengenai:
1) Kebijakan K3 dan dasar-dasar K3 untuk pekerjaan confined spaces.
2) Prosedur Ijin kerja
3) Karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
4) Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
5) Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas.
6) Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.
Keahlian Praktis
Mampu melakukan dan menerapkan aspek K3 di ruang terbatas melalui upaya:
1) Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas.
2) Melaksanakan prosedur ijin kerja untuk memasuki ruang terbatas.
3) Melaksanakan program memasuki ruang terbatas.
4) Melaksanakan Prosedur tanggap darurat dan P3K di ruang terbatas.
Materi Pembinaan Sertifikasi Kemnaker Petugas Ruang Terbatas K3
1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas
2. Dasar – dasar K3 di ruang terbatas
3. Kelembagaan K3
4. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
5. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system)
6. Program memasuki ruang terbatas (Confined Spaces entry program)
7. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas
8. Prosedur Log Out-Tag Out
9. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP)
10. Prosedur Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
11. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
12. Evaluasi Teori dan Praktek
Persyaratan Peserta Sertifikasi Kemnaker Petugas Ruang Terbatas K3
1. Pendidikan formal minimal SMA
2. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
3. Pengalaman dibidangnya
4. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
5. Membawa Surat Keterangan Sehat
6. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
Instruktur
Tenaga ahli K3 Kementerian RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industry.
Waktu dan Tempat
Tanggal :
- Januari
- Februari
- Maret
- April
- Mei
- Juni
- Juli
- Agustus
- September
- Oktober
- November
- Desember
Tempat : Yogyakarta
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB