Pipefitter Certification – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas, subsektor industri minyak dan gas bumi antara lain untuk pekerjaan pipe fitting di Indonesia.
Disamping hal tersebut di atas dan karena potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih merupakan faktor dominan dalam strategi pembangunan bangsa dan negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan SDA secara professional.
Salah satu kebutuhan tenaga kerja kompeten di sector industri migas adalah pipe fitter. Pipe Fitter dalam hal ini adalah suatu jabatan individu yang mempunyai tugas melakukan pengukuran, pemotongan, penyetelan pipa, plat baja, valve/katup, fittings dan lain sebagainya mulai dari proses membaca gambar, menangani material, marking, fabrikasi/merekayasa bentuk, cutting, menyetel sampai erection. Pekerjaan Pipe Fitter banyak terdapat dalam konstruksi pemipaan terlebih pada jasa konstruksi pemipaan dan pengelasan di instalasi Migas, dengan demikian pekerjaan Pipe Fitter ini tentunya banyak terkait dengan pekerjaan-pekerjaan lain dalam dunia konstruksi tersebut.
Untuk tujuan tersebut harus dipersiapkan dan dirancang secara sistematis antara lain dalam hal sistem diklat dan perangkat-perangkat pendukungnya.
Acuan Normatif Pipefitter Certification
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Mijn Politie Reglement 1930, Staadsblad 1930 Nomor 341
- Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 Nomor 38
- Pesiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 300K/38/Mpe/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi
- Kep. Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan Tatacara Inspeksi Keselamatan Kerja Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 266 / 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia jabatan Pipe Fitter
Bentuk Kegiatan Pipefitter Certification
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang dikemas dengan pembekalan berupa materi yang difasilitasi oleh PT Centra Gama Indovisi Yogyakarta dan dilanjutkan dengan proses uji kompetensi asesi yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi yang ditunjuk oleh LSP.
Tujuan
Pelatihan ini bertujuan agar peserta kompeten dalam:
- Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan Pipe fitting khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
- Memahami prosedur kerja dan standar keselelamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan Pipe fitting sesuai dengan SKKNI unit kompetensi pipa penyalur
- Melaksanakan pekerjaan Pipe fitting dengan sikap kerja yang baik
- Mengevaluasi hasil Kerja pipe fitting untuk memastikan mutu pekerjaan
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Materi Acuan Normatif
Unit Kompetensi dimaksud mencakup 11 unit kompetensi sesuai SKKNI yang menjadi titik berat program pembelajaran, yaitu:
Kode Unit Judul Unit
- F.432230.001.01 Melaksanakan Keselamatan dan KesehatanKerja
- F.432230.002.01 Menggunakan Peralatan Kerja Perpipaan dan/atau Jenis Material dan Baja
- F.432230.003.01 Menerapkan Dasar-Dasar PerhitunganPerpipaan
- F.432230.004.01 Menerapkan Dasar-Dasar Pemasangan Pipa dan/atau
- Penyetelan Fitting dengan Pipa
- F.432230.005.01 Membaca dan Menghitung Ukuran-Ukuran Spool Pipa pada Gambar Isometrik
- F.432230.006.01 Memotong Logam dengan Menggunakan Alatpotong/Obor potong nyala
- F.432230.007.01 Merakit/Fabrikasi Pipa
- F.432230.008.01 Melakukan Evaluasi Hasil Kerja
Persyaratan Umum Peserta
- Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
Persyaratan Administrasi
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Foto Copy ijazah terakhir
- FC Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
- Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
- Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
- Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
- Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Centra Gama Indovisi
- Sertifikat BNSP, bagi yang dinyatakan kompeten
- Module / Handout
- Softcopy Materi
- Convenience Meeting room
- 2x coffee break and lunch during training
- Training kit
- Bag or bag packers
- Training room full AC and Multimedia
Pelaksanaan Pelatihan
Kami bisa menyesuaikan tempat dan waktu pelatihan sesuai kebutuhan Anda.
MERENCANAKAN IN-HOUSE TRAINING? HUBUNGI KAMI SEGERA UNTUK PENAWARAN TERBAIK SESUAI JADWAL DAN KEBUTUHAN PERUSAHAAN ANDA