Sertifikasi Petugas K3 Konstruksi – Program sertifikasi ini diinisiasi sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor konstruksi yang sering kali menghadapi risiko tinggi. Dengan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 yang menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional bagi Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, program ini bertujuan untuk membekali para petugas konstruksi dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola dan mengurangi risiko kecelakaan serta penyakit akibat kerja.
Peran petugas K3 konstruksi sangatlah penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja serta lingkungan kerja secara umum. Dengan mengadakan program pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang peraturan-peraturan yang berlaku serta mampu mengimplementasikan praktik K3 yang tepat sesuai dengan lingkungan kerja di sektor konstruksi. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kondisi kerja secara keseluruhan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan kualitas hasil kerja di bidang konstruksi.
Tujuan Sertifikasi Petugas K3 Konstruksi
Peserta diharapkan mampu:
- Memiliki keterampilan praktis dalam menerapkan peraturan perundang-undangan terkait konstruksi dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Memiliki kemampuan dalam melakukan komunikasi efektif, penyusunan laporan pelaksanaan K3 konstruksi, persiapan pelaksanaan K3 konstruksi, identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, pelaksanaan program kerja K3 konstruksi, dan penanggulangan keadaan darurat.
- Memiliki sikap proaktif dan peduli terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan konstruksi.
Unit Kompetensi Petugas K3 Konstruksi
- M.71PKK00.001.2: Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan terkait Konstruksi dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi.
- M.71PKK00.002.2: Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
- M.71PKK00.003.2: Menyusun Laporan Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.
- M.71PKK00.004.2: Melakukan Persiapan Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi dan Pemeliharaan Konstruksi.
- M.71PKK00.005.2: Menerapkan Hasil Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- M.71PKK00.006.2: Melaksanakan Program Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi dan Pemeliharaan Konstruksi.
- M.71PKK00.007.2: Melaksanakan Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat.
Peserta
- Insinyur sipil dan arsitek.
- Manajer proyek konstruksi.
- Supervisor konstruksi.
- Tenaga kerja konstruksi.
- Pengawas keamanan atau petugas keamanan di proyek konstruksi.