Sertifikasi Pengoperasian Mesin Bubut Dasar mengacu pada Kepmen No. 109 Tahun 2018. Sertifikasi ini termasuk dalam SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL Bidang Industri Logam Mesin.
Industri manufaktur dan teknik terus mengalami perkembangan pesat, seiring dengan meningkatnya permintaan akan produk-produk yang presisi dan berkualitas tinggi. Mesin bubut adalah alat utama dalam proses manufaktur. Alat ini digunakan untuk memotong dan membentuk material menjadi komponen dengan spesifikasi tertentu. Mengingat pentingnya peran mesin bubut dalam industri, kebutuhan akan operator bubut yang terampil dan kompeten menjadi semakin mendesak. Oleh karena itu, sertifikasi Operator Bubut Dasar dengan Jenjang Kualifikasi 2 diinisiasi untuk memastikan bahwa para pekerja di bidang ini memiliki kompetensi dasar yang dibutuhkan untuk mengoperasikan mesin bubut dengan aman dan efisien.
Sertifikasi ini memberikan standar kompetensi yang jelas dan terukur bagi operator bubut. Tujuannya adalah mengurangi risiko kecelakaan kerja dan meningkatkan kualitas produk. Skema sertifikasi ini mencakup berbagai aspek penting, seperti penerapan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penggunaan alat ukur, membaca gambar teknik, dan kemampuan untuk mengoperasikan mesin mekanik umum. Dengan adanya sertifikasi ini, para operator bubut di harapkan mampu menerapkan prosedur mutu dan pemeliharaan yang tepat. Ini tidak hanya bermanfaat bagi para pekerja itu sendiri, tetapi juga bagi perusahaan, karena dapat meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing di pasar global.
Secara keseluruhan, sertifikasi Operator Bubut Dasar bertujuan untuk menjawab tantangan di dunia industri dengan menyiapkan tenaga kerja yang memiliki standar kompetensi tinggi dan di akui secara nasional. Dengan adanya pengakuan ini, operator bubut dapat lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya, sementara perusahaan dapat memastikan bahwa tenaga kerja mereka memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang di perlukan. Sertifikasi ini juga membuka peluang bagi para operator untuk mengembangkan kariernya ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam pengembangan industri manufaktur di Indonesia.
Tujuan Sertifikasi Pengoperasian Mesin Bubut Dasar
Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Industri Logam Mesin sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Sektor Logam Mesin.
Unit-unit Kompetensi
- C.28LOG20.003.2 : Menerapkan Prinsip-prinsip K3 di Tempat Kerja
- C.28LOG15.002.2 : Menerapkan Prosedur Mutu
- C.28LOG12.008.2 : Mengukur Dengan Menggunakan Alat Ukur
- C.28LOG07.004.2 : Mengoperasikan Mesin Mekanik Umum
- C.28LOG07.005.2 : Membubut Dasar
- C.28LOG09.002.2 : Membaca Gambar Teknik
- C.28LOG18.001.2 : Menggunakan Perkakas Tangan
Persyaratan Peserta Sertifikasi Pengoperasian Mesin Bubut Dasar
- Melampirkan CV
- Copy Ijazah dengan Pendidikan Formal minimal SMA/SMK atau sederajat
- Memiliki pengalaman dalam mengoperasikan mesin bubut dasar minimal 1 (satu) tahun di buktikan dengan melampirkan Bukti Kerja
- Softfile Kartu Tanda Penduduk (KTP) – E-KTP
- Sertifikat Non Formal (Jika Ada)
- Pas Photo Uk. 3 x 4 cm terbaru (Non Kaos, Berkerah, Latar Belakang Polos, Berwarna)