Pengawas Operasional Pertambangan – Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana peraturan tersebut menjadi acuan bagi pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja serta pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SKKK Pengawas Operasional. Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional tingkat pertama seseorang harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi.
Dalam upaya pemenuhan tenaga kerja kompeten di dunia pertambangan, perlu dilakukan Diklat Pembekalan Uji Kompetensi Pengawas Operasional bagi para Pengawas yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan melalui keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi untuk dilakukan uji kompetensi bagi pengawas operasional. Pada pasal 3 Keputusan tersebut jenjang yang harus ditempuh mulai dari pemenuhan kompetensi bagi pengawas operasional pertama.
Sebagaimana diketahui, Kegiatan pelatihan Pengawas Operasional Pertama Pertambangan (POP) merupakan persiapan awal bagi para pelaku yang terlibat langsung dalam pengawasan internal pada sektor usaha pertambangan khususnya mineral dan batubara, untuk sama-sama berperan dalam memberikan pemikiran dan tindakan nyata dalam mencapai kegiatan penambangan yang baik dan benar. Pelatihan POP merupakan tahap pertama dari pelatihan Pengawas Operasional, dikarenakan setelah POP ini masih terdapat pelatihan lanjutan yaitu POM (Pengawas Operasional Madya) dan POU (Pengawas Operasional Utama). Pelatihan untuk para pengawas operasional pertambangan sudah seharusnya dilakukan karena semakin ke depan, dunia pertambangan batubara dihadapkan pada permasalahan-permasalahan yang cukup pelik dan rumit dan perlu penegasan komitmen bersama dalam merealisasikan kegiatan penambangan yang baik dan benar.
Sertifikasi Pengawas Operasional Pertambangan
Sertifikasi Kompetensi Pengawas Operasional Pertambangan merupakan amanah dari Kepmen ESDM 1827 tahun 2018 lampiran 1, dan SKKKnya diatur dalam Permen ESDM 43 tahun 2016 sebagai salah satu Syarat pengangkatan Pengawas Operasional oleh KTT dan disahkan oleh KAIT melalui KPO (Kartu Pengawas Operasional).
Persyaratan Pengawas Operasional Pertambangan
- Pendidikan minimal SLTA / D3 / S1 / S2 / S3
- Pengalaman di bidang pertambangan mineral dan/ atau batubara untuk SLTA Minimal 10 tahun, D3 Minimal 3 tahun, S1/S2/S3 Minimal 1 tahun
- Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Memiliki Surat Ijin Bekerja yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
- Sekurang – kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang – kurangnya 2 (dua) anak buah
Materi
- Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya
- Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
- Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
- Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
- Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
- Melaksanakan Inspeksi
- Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
Sertifikat Pengawas Operasional Pertambangan
Setelah memenuhi syarat dan dinyatakan KOMPETEN, peserta akan menerima Sertifikat yang diterbitkan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Berlaku 5 Tahun.
Dokumen Portofolio
Document yang perlu disiapkan sebagai Portofolio adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01)
- Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) yang akan diberikan setelah mengirimkan lembar konfirmasi mengikuti Diklat Uji atau Hanya Uji.
- Copy KTP Peserta Uji.
- Fotocopy Ijasah terakhir.
- Curriculum Vitae (CV)/ Daftar Riwayat Hidup terkini.
- Pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar berlatar belakang merah dan berpakaian rapih (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
- Surat Penugasan dari perusahaan untuk mengikuti “Uji Kompetensi POP” di tandatangani oleh KTT/PJO dan di stempel.
- Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai.
- Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk).
- (Khusus Expatriat) Surat Ijin Bekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Dokumen hasil kerja calon peserta / asesi
- SK Penugasan dan Jobdesk
- SOP Inspeksi
- Laporan Inspeksi Terencana
- Laporan Inspeksi Tidak Terencana
- Laporan Tindak Lanjut Inspeksi
- Laporan inspeksi lingkungan
- Laporan tindak lanjut inspeksi lingkungan
- Formulir Persiapan Pertemuan Keselamatan Pertambangan
- Laporan pelaksanaan pertemuan Keselamatan Pertambangan
- Laporan tindak lanjut pertemuan Keselamatan Pertambangan
- SOP Investigasi yang dimiliki oleh perusahan atau owner
- Laporan penyelidikan kecelakaan
- SOP Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko
- Laporan Identifikasi dan pengendalian resiko
- SOP JSA yang dimiliki oleh perusahan atau owner
- Komunikasi Analisis Keselamatan Pekerjaan
- Laporan Tindak lanjut JSA (Absensi sosialiasi JSA)
Izin tanya, untuk POP keluaran sertifikat ESDM apakah ada kewajiban penyegaran? Sebab belum ada aturan perundangan tentang masa berlaku kecuali yang tertera di sertifikat BNSP. Terimakasih
Mohon maaf, Pak. Kami hanya mengurus Sertifikasi BNSP. Mengenai Sertifikat ESDM, kami belum memiliki informasi terkait apakah ada kewajiban penyegaran atau tidak.