Deskripsi
Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara – Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat yang melebihi baku mutu. Rusaknya atau semakin sempitnya lahan hijau atau pepohonan di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut. Semakin banyak kendaraan bermotor dan alat-alat industri yang mengeluarkan gas yang mencemarkan lingkungan akan semakin parah pula pencemaran udara yang terjadi. Untuk itu diperlukan peran serta stakeholder terkait untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Sebagai upaya peningkatan kinerja dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pencemaran udara di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU).
Pelatihan yang didesain oleh PT. Centra Gama Indovisi ini memberikan pemahaman secara komprehensif kepada peserta dalam mendesain sistem pengendalian pencemaran dan implementasinya yang diaplikasikan terhadap organisasi dan lingkungannya.
Materi Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
- Pengetahuan dasar pengelolaan kualitas udara, mekanisme terjadinya pencemaran udara, dan dampak pencemaran udara
- Peralatan pengendali pencemaran udara
- Penilaian potensi/ parameter pencemaran udara
- Perencanaan pemantauan udara ambien dan emisi cerobong
- Pelaksanaan pemantauan, pelaporan dan evaluasi
- Pengetahuan tentang jenis bahan bakar dan karakteristiknya, serta pengendalian proses dan teknologi pembakaran
- Teknologi pengendalian emisi udara
- Inspeksi instalasi pengendalian pencemaran udara
- Prosedur kondisi abnormal dan prosedur tanggap darurat
- Pelaporan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara
MATERI UJI KOMPETENSI
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1 | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dan Emisi |
2 | E.390000.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara |
3 | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dan Emisi |
4 | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dan Emisi |
5 | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dan Emisi |
PESERTA PENANGGUNGJAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Praktisi Lingkungan, Staff Divisi Lingkungan, Penanggung jawab lingkungan dalam perusahaan, Operator Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.
SYARAT PESERTA
- Copy ijazah minimal S1
- Pas foto terbaru berwarna 3×4 , 4×6, masing-masing 4 lembar
- CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan
- Pengalaman di bidang pengelolaan limbah minimal 2 (dua) tahun
- Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan
- Surat keterangan kesehatan
Instuktur PENANGGUNGJAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Ir. Joko Christanto
Tanggal dan Tempat Pelaksanaan
Tanggal dan tempat pelaksanaan pelatihan sertifikasi bisa kami sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Biaya
Pendaftaran untuk mengikuti Kegiatan pembekalan dan uji kompetensi Kompetensi ini dikenakan biaya
- Reguler Training : Rp 10.500.000 per peserta
Fasilitas
- Training Module
- Sertifikat BNSP bagi yang dinyatakan kompeten
- Training Photo
- Training room with full AC facilities
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor