Monday, November 10All Out Service for You
Shadow

PENANGGUNGJAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Deskripsi

Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara – Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat yang melebihi baku mutu. Rusaknya atau semakin sempitnya lahan hijau atau pepohonan di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut. Semakin banyak kendaraan bermotor dan alat-alat industri yang mengeluarkan gas yang mencemarkan lingkungan akan semakin parah pula pencemaran udara yang terjadi. Untuk itu diperlukan peran serta stakeholder terkait untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi.

Berdasarkan  Pasal  13  ayat  (3)  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan  penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Sebagai  upaya  peningkatan  kinerja  dalam pengendalian pencemaran  dan/atau  kerusakan lingkungan hidup, diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pencemaran udara di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara

Pelatihan yang didesain oleh HSE SKILL UP ini memberikan pemahaman secara komprehensif kepada peserta dalam mendesain sistem pengendalian pencemaran dan implementasinya yang diaplikasikan terhadap organisasi dan lingkungannya.


DOWNLOAD PENAWARAN SERTIFIKASI BIDANG
PENANGGUNGJAWAB
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA


UNIT-UNIT KOMPETENSI PENANGGUNGJAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

No. Kode Unit Unit Kompetensi
1 E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dan Emisi
2 E.390000.009.01 Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara
3 E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dan Emisi
4 E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dan Emisi
5 E.390000.013.01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dan Emisi


DOWNLOAD PENAWARAN SERTIFIKASI BIDANG
PENANGGUNGJAWAB
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA


PESERTA PENANGGUNGJAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

  • Pendidikan D3 (Diploma Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara berkelanjutan di bidang operasional pengendalian pencemaran udara, atau
  • Pendidikan minimal D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara berkelanjutan di bidang operasional pengendalian pencemaran udara, atau
  • Pendidikan minimal SMA/SMK, dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun secara berkelanjutan di bidang pengendalian pencemaran udara, atau
  • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.
  • Praktisi Lingkungan, Staff Divisi Lingkungan, Penanggung jawab lingkungan dalam perusahaan, Operator Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.

SYARAT PESERTA

  1. Fotokopi Identitas (KTP) 
  2. Pas foto berwarna ukuran 3×4 (background merah) sebanyak 2 lembar
  3. Bukti pendukung (portofolio), meliputi:
      • Fotokopi ijazah terakhir
      • Fotokopi sertifikat pelatihan
      • Daftar riwayat hidup (CV)
      • Jobdesk / uraian tugas
      • Surat keterangan kerja
      • Laporan kerja

Informasi dan Pendaftaran
Mobile : 0813 8142 1802

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *