Sertifikasi BNSP Pengawas K3 Bidang Migas – Saat ini perkembangan industri migas sangat besar di Indonesia. Potensi sumber daya minyak dan gas bumi tersebut merupakan factor dominan dalam strategi pembangunan bangsa dan negara Indonesia terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA. Kegiatan industri migas mulai produksi, pengolahan maupun transportasi mempunyai potensi bahaya yang sangat besar yaitu terjadinya kecelakaan kerja dan kebakaran. Karena itu, untuk pengelolaan minyak dan gas bumi tersebut diperlukan SDM yang kompeten.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Dalam hal ini Centra Gama Indovisi sebagai TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP akan melaksanakan kegiatan pembekalan sekaligus uji kompetensi.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerja diantaranya :
- Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja
- Mempermudah penilaian unjuk kerja
- Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
- Untuk membuat uraian jabatan
DASAR SERTIFIKASI BNSP PENGAWAS K3 BIDANG MIGAS
- Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. PER 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Kep. 267 Tahun 2015 tentang penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang K3 Industri
SKKNI SERTIFIKASI BNSP PENGAWAS K3 BIDANG MIGAS
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Pengelompokkan SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi dilakukan berdasarkan tingkat pelaksanaan pekerjaan, sifat pekerjaan dan tanggung jawab pekerjaan. Rancangan SKKNI dibakukan melalui forum konvensi nasional antar asosiasi profesi, perusahaan, lembaga diklat, pakar dan praktisi dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Minyak dan Gas Bumi.
MAKSUD & TUJUAN KEGIATAN SERTIFIKASI BNSP PENGAWAS K3 BIDANG MIGAS
Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi ini, diharapkan para peserta mampu:
- Memenuhi kebutuhan tenaga teknis pada Industri Migas khususnya pada tingkat Pengawas K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3 Migas.
- Memahami dengan baik peraturan perundangan K3 Migas yang berlaku.
- Menerapkan sistem manajemen K3 pada industri Migas.
- Mengembangkan dan menerapkan sistem perlindungan kebakaran.
- Melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.
- Menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.
- Menganalisa, mencatat dan melaporkan kecelakaan kerja.
- Menggunakan peralatan pengukuran Alat uji Gas dengan baik dan benar
MATERI SERTIFIKASI BNSP PENGAWAS K3 BIDANG MIGAS
Bidang Pekerjaan : Keselamatan dan Kesehatan Kerja | |||
Kompetensi | Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja IMG | ||
Kompetensi Umum |
|||
No |
Kode Unit |
Judul Unit |
|
1. |
IMG.KK.01.003.01 |
Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat | |
Kompetensi Inti |
|||
No |
Kode Unit |
Judul Unit |
|
1. |
IMG.KK02.007.01 |
Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran | |
2 |
IMG.KK02.008.01 |
Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja placement and distribution of fire extinguishers in the workplace. | |
3. |
IMG.KK02.009.01 |
Menerapkan safety permit di tempat kerja | |
4. |
IMG.KK02.010.01 |
Menerapkan kegiatan forcible entry. | |
5. |
IMG.KK02.011.01 |
Melaksanakan pelaporan dan pencatatan kecelakaan kerja. | |
6. |
IMG.KK02.012.01 |
Melakukan inspeksi K3 | |
Kompetensi Khusus |
|||
No |
Kode Unit |
Judul Unit |
|
1. |
IMG.KK03.002.01 |
Melakukan Audit K3 di tempat kerja |
INSTRUKTUR
Tim instruktur yang dilibatkan pada sesi pembekalan adalah senior instructor dari asosiasi Migas serta praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang K3 operasi Migas.
METODE UJI KOMPETENSI
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut
- Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
- Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
- Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
- Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 2 hari
PERSYARATAN UMUM PESERTA
- Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
- Pengalaman kerja minimal 3 tahun di Industri Migas
- Sehat jasmani dan rohani
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Fotocopy KTP sebagai WNI
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Melengkapi form unjuk kerja
- Foto Copy ijazah terakhir
- Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
- Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
- Salinan surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
- Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
TIM INSTRUKTUR & ASSESOR
Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi peledakan serta praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP Energi
DURASI
Pembekalan : 3 Hari
Uji kompetensi : 1 Hari
BIAYA PEMBINAAN & SERTIFIKASI PENGAWAS K3 BIDANG MIGAS
Pendaftaran untuk mengikuti Kegiatan pembekalan dan uji kompetensi Kompetensi ini dikenakan biaya
- Reguler Training : Rp 9.500.000 per peserta / asesi (kuota minimal per batch 12 orang)