Rabu, Februari 5All Out Service for You
Shadow

Pelatihan Asesor Kompetensi Sertifikasi BNSP

Pelatihan Asesor Kompetensi Sertifikasi BNSP – Kualitas sumber daya manusia adalah kunci keberhasilan pembangunan bangsa dan negara. Dalam kaitan dengan bidang ketenagakerjaan, kualitas sumber daya manusia tercermin dari kompetensi kerja dan profesionalisme tenaga kerja. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja, pada dasarnya adalah lembaga penjamin mutu kompetensi tenaga kerja dalam rangka peningkatan daya saing nasional.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Nomor 23 tahun 2004 atas perintah UU Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden. BNSP bertugas menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP dimulai dari SKB Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Industri dan Perdagangan serta Ketua Umum Kadin Indonesia pada bulan Mei 2000.

Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pembangunan sistem kelembagaan paradigma baru pengembangan SDM berbasis kompetensi. Dalam pengembangan SDM berbasis kompetensi ada tiga pilar utama yang harus dibangun secara sinejik, yaitu pengembangan standar kompetensi nasional, pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, serta pengembangan sistem dan kelembagaan sertifikasi kompetensi yang independen.

Salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia (SDM) adalah memperbanyak SDM yang memiliki kompetensi yang diakui dan berorientasi kepada kebutuhan dunia kerja dan dunia wirausaha. Proses pengakuan kompetensi melalui proses sertifikasi dapat diwujudkan apabila sarana assesmen kompetensi maupun personil asesor yang memiliki kompetensi untuk melakukan assesmen cukup banyak tersedia dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan Pelatihan Asesor Kompetensi Sertifikasi BNSP

Tujuan dan manfaat pelatihan adalah dihasilkannya Asesor Kompetensi Profesi yang mempunyai kompetensi dan mengacu pada standar kompetensi bidang asesmen yaitu:

  • Merencanakan dan Mengorganisasikan Asesmen (Plan and Organize Assessment)
  • Mengembangkan tools/perangkat Asesmen (development assessment tools)
  • Mengases kompetensi, agar peserta (asesor) memiliki bukti-bukti yang cukup untuk mendapatkan rekomendasi sebagai asesor kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Materi Pelatihan Asesor Kompetensi Sertifikasi BNSP

  • Pengenalan BNSP dan Regulasinya
  • Merencanakan dan Mengorganisasikan Asesmen (P.854900.040.01)
  • Mengembangkan Perangkat Asesmen (P.854900.041.01)
  • Mengases Kompetensi (P.854900.042.01)

Proses Pelatihan Asesor Kompetensi Sertifikasi BNSP

Uji Mandiri :
Setiap peserta melakukan uji mandiri di tempat masing-masing minimum sebanyak 2 kali dengan unit kompetensi yang berbeda dan diketahui oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan serta dilengkapi berita acara dan terdokumentasi. Bagi peserta yang tidak punya atasan/tidak bekerja dapat melakukan di Tempat Uji Kompetensi(TUK) terdekat. Dokumen hasil Uji Mandiri diserahkan kepada Master Asesor sebelum dilakukan Real assessment sebagai persyaratan mengikuti Real Assessment. Uji mandiri dilakukan dengan sebenarnya di tempat uji kompetensi sehingga mendapatkan pengalaman dalam rangka persiapan sebelum dilakukan uji calon asesor (Real Assessment).

Real Assessment :
Adalah Uji kompetensi sebagai calon asesor dimana peserta merencanakan ,melaksanakan dan mengkaji ulang penilaian yang semuanya dilakukan dengan sesungguhnya / real. Pelaksanaan uji akan dinilai oleh Master Asesor dan dilakukan pada tempat kerja / ruang uji (TUK) yang telah dilengkapi seperti tempat kerja dan sesuai dengan materi uji yang dilakukan. Hasil real assessment akan ditentukan apakah calon asesor sudah layak atau belum untuk direkomendasikan mendapat sertifikat metodologi asesor dari BNSP.

Syarat Menjadi Asesor Kompetensi Sertifikasi BNSP

  • Pria / wanita berbadan sehat yang di tunjuk dan ditugaskan oleh Perusahaan
  • Memiliki latar belakang dan pengalaman kerja yang memadai/ kompeten di bidangnya
  • Dapat mengoperasikan komputer ( Word dan Excel) dan membawa komputer (Laptop) saat pelatihan
  • Peserta diharapkan menyiapkan beberapa bahan dokumen pelatihan dan perlengkapan seperlunya.

Bahan :

  • Foto copy ijasah(2 lembar)
  • Pas Photo (5 lembar)
  • Fotocopy dokumen yang berkaitan dengan Keprofesian.
  • SK penunjukan sebagai Trainer/Guru/Dosen/Instruktur
  • Perlengkapan : Laptop, Printer (disarankan untuk menunjang proses kelancaran pelatihan), dan Kertas HVS ukuran Kuarto / Folio dan alat bantu tulis lainnya
  • Peserta akan mendapatkan 2 (dua) sertifikat, yaitu : Sertifikat sebagai peserta pelatihan (sejumlah 50 jam pelatihan) dan Sertifikat sebagai Asesor Uji Kompetensi berstandar BNSP, bagi yang LULUS UJIAN CALON ASESOR yang diselenggarakan dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Instruktur

Master Asesor BNSP

INFORMATION

Head Office
Jl. Patangpuluhan 26 Yogyakarta
Telephone : (0274) 375734,
Fax : (0274) 375734
E-mail : infotraining@centragama.com

Informasi dan Pendaftaran

nurma@centragama.com

0813-8142-1802 (Mobile Phone/WhatsApp)

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *